Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Seleb

Anji Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, 4 Bulan Rehabilitasi Atas Kasus Narkoba

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Anji empat bulan rehabilitasi.

Editor: Shity Nurjanah
Instagram@duniamanji
Anji Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, 4 Bulan Rehabilitasi Atas Kasus Narkoba 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Anji Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, 4 Bulan Rehabilitasi Atas Kasus Narkoba

Erdian Aji Prihartanto, yang dikenal dengan nama Anji atau Manji merupakan penyanyi dan aktivis media sosial asal Indonesia.

Anji ditangkap polisi karena dugaan kepemilikan ganja.

Kabar terbarunya, kini Anji telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Musisi Erdian Aji Prihartanto atau Anji dinyatakan bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Anji empat bulan rehabilitasi.

Anji menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Selasa (12/10/2021).

Pada Senin (11/10/2021), sidang putusan atas kasus narkoba yang menjerat Anji berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erdian Aji Prihartanto alias Anji dengan menjalani rehabilitasi rawat inap di RSKO Cibubur," kata ketua majelis hakim.

"Selama empat bulan dikurangi masa penangkapan serta masa rehabilitasi sementara yang telah dijalani oleh terdakwa," paparnya.

Putusan hakim yang memvonis Anji empat bulan rehabilitasi ini sebetulnya lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut lima bulan rehabilitasi untuk Anji.

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Anji diamankan pada 11 Juni 2021 sekira pukul 19.30 WIB.

Penangkapan terhadap Anji dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved