Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Seleb

Anji Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, 4 Bulan Rehabilitasi Atas Kasus Narkoba

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Anji empat bulan rehabilitasi.

Editor: Shity Nurjanah
Instagram@duniamanji
Anji Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, 4 Bulan Rehabilitasi Atas Kasus Narkoba 

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Minggu (13/6/2021).

"Betul bahwa kami menangkap seorang musisi terkenal, inisialnya EAP atau AN," kata Kombes Ady.

"Pada hari Jumat tanggal 11 Juni lalu sekitar pukul 19.30 WIB," sambungnya.

Ady Wibowo menjelaskan pihaknya menangkap Anji di sebuah studio miliknya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.

Anji Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, 4 Bulan Rehabilitasi Atas Kasus Narkoba (Instagram@duniamanji)

Saat penangkapan, terdapat barang bukti ganja yang diamankan.

"Kami menangkap yang bersangkutan di salah satu studionya di wilayah komplek perumahan di Cibubur," terang Ady.

"Sementara yang bisa kami sampaikan bahwa barang buktinya adalah narkotika jenis ganja," tambahnya.

Namun, Kombes Ady juga menyebut ada beragam barang bukti.

"Barang bukti cukup beragam dan cukup banyak," ucapnya.

Ady menambahkan suami Wina Natalia itu ditangkap sendiri terkait kasus narkoba tersebut.

"Anji (ditangkap) sendiri, sendiri ya, sementara sendiri," ungkap Kombes Ady.

Baca juga: Dikabarkan Kabur dari Karantina Covid-19, Rachel Vennya Terancam Penjara dan Denda Rp100 Juta

Baca juga: 3 Berita Populer Selebriti Hari ini, Rizky Billar Murka, Paula Verhoeven dan Kabar Oscar Lawalata

(Tribunnews.com/Indah Aprilin)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Anji Divonis 4 Bulan Rehabilitasi

Ikuti kabar selebriti lainnya

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved