Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Mengamuk, Pria Pengidap Gangguan Jiwa Tikam Tiga Tetangga hingga Satu Orang Tewas

Seorang pria yang mengalami gangguan jiwa mengamuk dan menusuk tetangganya hingga salah satunya meninggal dunia.

Editor: Rhendi Umar
Istimewa/ Capture Video
Warga saat mengamankan warga yang diduga ODGJ setelah melakukan penusukan. 

Terakhir pelaku menyerang korban Ajeng Ruhiyat, yang saat itu baru datang dan tak mengetahui jika A sudah menusuk dua orang warga.

"Jadi almarhum ini tiba-tiba datang tanpa tahu kondisi sebelumnya. Dia berdiri di depan saya yang sedang waspada, akhirnya si pelaku menyerang almarhum," ucapnya.

Tusukan yang dilayangkan kepada korban terakhir ini, kata Idham, lebih parah dari dua korban sebelumnya.

Kemudian korban terakhir ini dibawa ke rumah sakit, tapi kemudian pihak keluarga menerima kabar, bahwa korban sudah meninggal dunia.

"Korban meninggal dunia, pas diperiksa disini (rumah) ternyata ada 5 tusukan," kata Idham.

Ia mengatakan, setelah kejadian ini sempat terjadi kejar-kejaran antara warga dengan pelaku yang saat itu melarikan diri.

Namun, pelaku berhasil diamankan setelah dihujam timah panas pada bagian pahanya oleh aparat kepolisian.

Sementara korban Ajeng Ruhiyat langsung dimakamkan tak berselang lama setelah dinyatakan meninggal.

Sementara dua korban lainnya masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit dan segera dioperasi.

"Untuk Pak RW (Sumarna) itu dirawat di RS Hasan Sadikin. Kalau Ian itu di RS Cibabat, mau dioperasi," ucapnya.

Pelaku Dibawa ke RSJ Cisarua

Untuk keperluan proses hukum dan memastikan kondisi A gangguan jiwa, A dirujuk ke RSC Cisarua KBB.

"Sementara masih diobservasi, masih diawasi di RSJ Cisarua," ucap Kapolres Cimahi AKBP Imron Ernawan di Cimahi, Selasa (12/10/2021).

AKBP Imron Ernawan mengatakan, upaya observasi itu dilakukan untuk menentukan proses hukum selanjutnya bagi pelaku.

"Karena pada dasarnya karena orang yang mengalami gangguan jiwa tidak bisa dilakukan proses hukum," kata dia.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved