Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hukum dan Kriminal

Masih Ingat Polisi yang Rudapaksa dan Bunuh 2 Gadis Muda? Aipda Roni Syahputra Kini Divonis Mati

Ibu korban AC sampai tak sadarkan diri sejenak usai vonis dibacakan. Ia mengaku sangat sedih mengingat kejadian yang menimpa anaknya

Editor: Finneke Wolajan
TRIBUN MEDAN / HO
HUKUMAN MATI: Oknum polisi yang bertugas di Polres Belawan Aipda Roni Saputra menjadi tersangka kasus pembunuhan dua gadis muda, Aprilia Cinta (13) dan Rizka Fitria (21) di Medan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat Aipda Roni Syahputra ? Polisi yang bunuh gadis 2 gadis muda, kini divonis mati

Seorang polisi bernama Roni Syahputra terbukti lakukan pembunuhan berencana terhadap dua gadis muda.

Oknum polisi Polres Pelabuhan Belawan, Aipda Roni Syahputra divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Medan, Senin (11/10/2021).

Majelis Hakim yang diketuai Hendra Utama Sutardodo menilai, Roni terbukti bersalah melanggar pasal 340 KUHPidana jo pasal 65 KUHPidana.

"Menjatuhkan terdakwa Roni Syahputra oleh karena itu dengan pidana mati," kata Hakim.

KRONOLOGI Aipda Roni Rudapaksa dan Bunuh 2 Gadis, Istri Tahu Perbuatannya, tapi Diancam
Aipda Roni Syahputra polisi Polres Belawan divonis mati (Tribun Medan)

Dalam amarnya dikatakan Hakim adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan yang berkepanjangan bagi keluarga korban.

Perbuatan terdakwa Roni juga dinilai sangat meresahkan masyarakat, serta salah seorang korban yakni AC masih dibawah umur.

"Sedangkan hal yang meringankan tidak ada,” ucap hakim.

Atas putusan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aisyah yang sebelumnya juga menuntut pidana mati (conform) menyatakan pikir-pikir.

Diluar arena sidang tampak keluarga korban saling berpelukan sambil menangis.

Meski divonis mati keluarga korban masih tidak percaya anaknya dibunuh secara keji oleh Aipda Roni.

Ibu korban AC sampai tak sadarkan diri sejenak usai vonis dibacakan. Ia mengaku sangat sedih mengingat kejadian yang menimpa anaknya.

"Makan pun masih disulangi, pergi sekolah pun masih disisiri rambut anakku, Ya Allah anakku," tangisnya.

Sementara itu ibu korban Riska juga menangis pilu, ia sempat tak sanggup mendengar kronologi bagaimana anaknya disiksa hingga dibunuh oleh Roni.

"Mereka enam bersaudara, dia satu-satunya anak perempuan. Tragis kali dia (Roni) menyiksa anakku," katanya sambil menangis.

Gagal Rudapaksa Riska, Gadis Muda Ini yang Jadi Korban, Aipda Roni Jelaskan Kenapa Membunuh Mereka
Aipda Roni Syahputra polisi Polres Belawan divonis mati (Tribun Medan)

Abang Kandung korban AC bernama Leo mengaku puas dengan vonis mati tersebut, ia menilai hukuman yang diberikan majelis hakim setimpal dengan perbuatan yang dilakukan Roni kepada adiknya yang masih dibawah umur itu.

"Kami merasa puas karena dia udah dihukum mati. Setimpal dengan perbuatannya," pungkasnya.

Sementara itu dalam dakwaan Jaksa menyebutkan pembunuhan keji yang dilakukan oknum polisi Polres Pelabuhan Belawan, Aipda Roni Syahputra terhadap dua wanita yakni Riska Pitria dan AC terjadi pada bulan Februari lalu.

Warga jalan Mesjid Raya Al-Jihad, Kelurahan Pulo Brayan, Kota Kecamatan Medan Barat itu, melancarkan aksinya karena tertarik dengan korban Riska Pitria, sehingga terdakwa membuat suatu rencana untuk berjumpa.

Lebih lanjut, Terdakwa pun memanipulasi sebuah cerita terkait barang titipan korban Riska yang tak sampai dan membuat janji bertemu dengan korban Riska Pitria.

Namun, saat bertemu Riska Pitria membawa seorang teman AC untuk menemaninya.

"Kemudian, saat di perjalanan, Terdakwa langsung melancarkan niat jahatnya kepada Riska.

Saat melakukan aksinya, korban sempat melawan, namun Terdakwa memukul korban Riska dan menyuruh korban AC untuk diam," jelas Jaksa.

Di dalam mobil terdakwa sempat melakukan pelecehan dan penganiayaan kepada korban dengan memborgol kedua tangan korban, menutup mata serta menyumpal mulut kedua korban.

Selanjutnya, terdakwa pun membawa kedua korban ke salah satu hotel yang berada di Padang Bulan dan melancarkan aksinya.

Saat dihotel, Terdakwa berniat menyetubuhi korban Riska.

Namun, saat itu korban masih dalam keadaan datang bulan, sehingga Terdakwa melakukan aksi bejatnya ke korban AC yang masih berusia 13 tahun.

Setelah itu, lanjut Jaksa, Terdakwa membawa kedua korban dan menyekapnya di rumahnya.

Selanjutnya terdakwa pun membunuh kedua korban dengan menutup wajah kedua korban menggunakan bantal.

"Mayat korban dibuang di Kecamatan Medan Barat tergeletak di pinggir Jalan Budi Kemasyarakatan, Lingkungan 24, Kelurahan Pulo Brayan, Medan Barat dan di pinggir jalan di Kabupaten Serdang Bedagai," pungkas Jaksa. (cr21/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Aipda Roni Divonis Mati, Ibu Korban Menangis Haru: Tragis Kali Dia Menyiksa Anakku

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved