Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kecelakaan Maut

Kronologi Kecelakaan Maut di Jakarta Utara, Wakil Ketua Dewan Meninggal di Lokasi Kejadian Dini Hari

Wakil Ketua Dewan Kota Jakarta Utara M Rivani (MR) menjadi korban kecelakaan maut tadi dini hari Selasa (12/10/2021).

Tribun Manado
Ilustrasi kecelakaan Lalu Lintas 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Wakil Ketua Dewan Kota Jakarta Utara M Rivani (MR) menjadi korban kecelakaan maut tadi dini hari Selasa (12/10/2021). 

Lokasi kejadian di Jalan Cilincing, Cilincing, Jakarta Utara. 

Berikut kronologi kecelakaan tersebut. 

Peristiwa kecelakaan maut tersebut terjadi sekira Pukul 01.45 WIB. 

Saat itu korban naik motor Honda Beat dengan plat nomor B 3651 UNP.

Korban yang berboncengan melintas dari barat ke timur di Jalan Cilincing.

Ilustrasi kecelakaan. (Tribun Manado)

Setelah itu korban lalu berusaha menyalip dari sebelah kanan mobil di depannya saat di dekat Asrama Airud.

"Karena tidak hati-hati motor korban terserempet mobil yang melaju dari arah berlawanan," ujar Kanit Laka Lantas Jakarta Utara AKP Edy Wibowo. 

Akibatnya, korban tak bisa mengendalikan motor hingga oleng dan terpental ke sebelah kanan.

Ia pun kemudian tertabrak mobil yang melaju dari arah berlawanan tersebut.

"Setelah kejadian mobil yang tidak diketahui plat nomornya meninggalkan TKP (tempat kejadian perkara) atau kabur," kata Edy.

Pengendara motor pun langsung tewas di tempat kejadian.

Sementara itu, penumpang RS yang dibonceng mengalami luka parah dan sekarang ini sedang menjalani perawatan di RSUD Koja.

"Kasus Laka Lantas (kecelakaan lalu lintas) itu ditangani oleh Unit Laka Jakut Team 3," ujar Edy.

Pada kesempatan terpisah Camat Cilincing M. Andri membenarkan peristiwa kecelakaan yang terjadi Selasa (12/10/2021) dini hari menewaskan Wakil Ketua Dewan Kota Jakarta Utara M. Rivani.

"Iya benar," jawab Andri singkat.

MR meninggal saat dirawat di RSUD Koja sekira pukul 03.00 WIB setelah terlibat kecelakaan saat mengendarai motor ketika berboncengan dengan istrinya.

Sementara istrinya harus menjalani perawatan intensif di RSUD Koja karena mengalami patah kaki sebelah kanan dan luka benturan di bagian kepala.

"Masih di RS koja istrinya," ungkap Andri. (jhs)

Jangan Sembarangan Menyalip Kendaraan, Ikuti Tips Ini

Mengemudi di jalan raya, pasti menemui berbagai macam karakter pengendara.

Ada pengemudi agresif, tidak sabaran, sampai yang kerap menghalangi jalan karena berjalan lambat alias langsam.

Sebelum menyalip kendaraan di depan, tidak boleh asal-asalan, salah sedikit bisa menyebabkan kecelakaan.

Bahkan, ada opini yang menyebutkan jika kebanyakan kecelakaan di jalan terjadi ketika menyalip kendaraan lain.

Jusri Pulubuhu, Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving (JDDC), mengatakan, ada tiga faktor yang harus diperhatikan sebelum mendahului kendaraan lain yaitu kepentingan, tempat yang benar, dan keamanan.

 “Pertama yaitu penting atau tidak untuk menyalip kendaraan di depan. Kalau enggak penting, tidak perlu menyalip.

Tapi kalau menyalip ini penting sekali, lanjut ke faktor selanjutnya yaitu tempat yang benar,” kata Jusri kepada Kompas.com, Kamis (19/3/2020).

Menyalip harus di tempat yang benar, jangan sampai mendahului kendaraan di persimpangan atau tikungan.

Kalau tempatnya tidak dibenarkan, jangan menyalip walaupun penting.

Tunggu sampai di tempat yang benar, lalu berlanjut ke faktor terakhir yaitu keamanan.

 “Faktor ketiga yaitu keamanan situasi jalanan. Karena jalanan merupakan ruang publik yang tidak bisa diatur, ketika faktor pertama dan kedua sudah memenuhi, cek aman atau tidak untuk menyalip,” ucap Jusri.

Kalau ketiga faktor di atas sudah dipenuhi, baru boleh menyalip.

Kadang pengemudi di Indonesia hanya memerhatikan faktor penting dan amannya saja, masih ada yang menyusul tidak di tempat yang dibenarkan. (*)

Berita Terkait Kecelakaan

Telah tayang di:

https://wartakota.tribunnews.com/2021/10/12/breaking-news-wakil-ketua-dewan-kota-jakarta-utara-meninggal-dunia-jadi-korban-tabrak-lari

https://otomotif.kompas.com/read/2020/03/21/134200115/pikir-ini-dahulu-sebelum-menyalip-kendaraan-lain-

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved