Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Artis

Kabar Askara Parasady Harsono, Kini Dinyatakan Bebas dari Penjara, Ungkap Reaksi Nindy Ayunda

Askara Parasady Harsono, mantan suami Nindy Ayunda sebelumnya dipenjara karena terlibat sejumlah kasus.

Warta Kota Arie Puji Waluyo
Ungkapan mantan suami Nindy Ayunda, Askara Harsono usai bebas dari penjara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Askara Parasady Harsono dikabarkan bebas dari penjara.

Mantan suami Nindy Ayunda tersebut sebelumnya mendekam di penjara karena terlibat sejumlah kasus.

Saat ditemui, suami Nindy Ayunda itu mengungkap bahwa dirinya sudah bebas sejak Jumat (8/10/2021).

Diketahui, Askara dijatuhi vonis total 11 bulan penjara untuk tiga perkara yang masuk ke pihak kepolisian.

Polres Metro Jakarta Barat gelar giat rilis penangkapan Askara Parasady Harsono alias APH, suami penyanyi Nindy Ayunda, Selasa (12/1/2021).
Polres Metro Jakarta Barat gelar giat rilis penangkapan Askara Parasady Harsono alias APH, suami penyanyi Nindy Ayunda, Selasa (12/1/2021). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Di antaranya adalah narkoba, kepemilikan senjata api ilegal, hingga kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ).

Kendati demikian, tak sedikit pihak yang beranggapan mantan suami Nindy Ayunda keluar sebelum waktunya.

Terkait itu, Askara Harsono langsung menepis dan menegaskan sudah sesuai.

Hal ini disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube KH Infotainment, Senin (11/10/2021).

Pun ia mempersilakan untuk mengecek kebebasannya ke pihak-pihak terkait.

"Wah itu salah, kalau misalkan dibilang belum waktunya itu memang sudah waktunya."

"Dalam artian kalau mau dibicarakan ke Bapas atau Rutan silakan," terang Askara Harsono.

Askara Harsono menerangkan divonis 9 bulan penjara untuk kasus narkoba dan senjata api ilegal.

Sementara itu Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis 2 bulan penjara terkait kasus KDRT.

Dari seluruh vonis yang dijatuhkan untuknya, total ia dihukum penjara selama 11 bulan.

Mantan suami Nindy Ayunda ini kemudian mengajutkan cuti bersyarat dan dipotong menjadi 9 bulan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved