Kasus Pelecehan
3 Anak Jadi Korban Bejat Ayah Kandung Sendiri, Ternyata Pelaku Berstatus ASN, Ini Tanggapan Bupati
Tiga orang anak kabarnya menjadi korban bejat dari Ayahnya sendiri, ternyata ayah yang menjadi pelaku aksi bejat tersebut adalah seorang ASN.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Tiga orang anak kabarnya menjadi korban bejat dari Ayahnya sendiri.
Ternyata ayah yang menjadi pelaku aksi bejat tersebut adalah seorang ASN.
Terkait hal tersebut Bupati pun menanggapi soal kasus yang melibatkan Aparatur Sipil Negara.
Baca juga: Ganjar Tak Ingin Urus Hasil Survei Capres, Pilih Urus Kemiskinan: Berharap Beres Bulan Desember
Baca juga: Hasil Liga Silaturahmi Aktivis Muslim Bolsel, Nusantara FC Kalahkan Yakusa FC 4-2
Baca juga: Dekab Mitra Siap Fasilitasi Produk Hukum Pengelolaan Dandes
Bupati Luwu Timur, Budiman. Bupati Luwu Timur, Budiman turut menanggapi soal kasus dugaan seorang ayah yang merudapaksa tiga anak kandungnya. (Tribun Timur)
Bupati Luwu Timur, Budiman turut menanggapi soal kasus dugaan seorang ayah yang merudapaksa tiga anak kandungnya.
Seperti diketahui ayah korban yang juga merupakan terduga pelaku ini adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Luwu Timur.
Tepatnya bekerja di bawah kendali langsung dari Bupati Luwu Timur.
Oleh karena itu Budiman berjanji akan memberikan sanksi kepada ayah korban, jika memang terbukti bersalah.
Meski demikian Budiman tetap menyerahkan kasus ini kepada pihak yang berwajib.
Untuk saat ini Budiman memutuskan untuk melihat jalannya kasus ini di ranah hukum.
Ia juga ingin mendahulukan asas praduga tak bersalah sebelum menyalahkan ayah korban.
Selanjutnya Budiman akan menunggu terkait keputusan dan hasil pemeriksaan dari Polri.
Selain itu Budiman juga meminta kepada semua pihak agar bisa menghormati persoalan yang sedang diproses di ranah hukum.
"Jadi kita serahkan, ini kan sudah di ranah hukum. Ya nanti kita seperti apa lihat. Kan belum ada keputusan seperti apa, kan tidak boleh kita asas praduga ini kan."
"Jadi nanti kalau kita lihat seperti apa hasil pemeriksaan kembali, ataukah apa yang akan dilakukan oleh Polri. Kita tunggu itu saja. Ya mari kita hormati persoalan yang berproses secara hukum," kata Budiman dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Senin (11/10/2021).
LPSK Siap Beri Perlindungan Kembali
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terbuka kembali jika Ibu serta 3 anak korban dugaan pemerkosaan di Luwu Timur, meminta perlindungan.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan, pihaknya sebenarmya telah mengikuti kasus tersebut sejak tahun 2019, lalu.
Bahkan, kata Edwin, LPSK juga telah memberikan perlindungan kepada Ibu dan 3 anak tersebut.
"Kami perlindungan itu diberikan dalam kontek proses hukum, jadi kami di 2020 itu kalau enggak salah yang menghentikan ya, karena proses hukumnya memang sudah dihentikan."
"Tapi di 2019 kami enggak berhenti, kami tetap proses," kata Edwin saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (11/10/2021).
"Yaa kami terbuka saja, kalah korban membutuhkan kami terbuka saja memberikan perlindungan," tambahnya.
Ilustrasi. (istimewa)
Edwin menambahkan, bahwa pihaknya mendapati bahwa Ibu korban tak percaya terhadap hasil penyidikan serta psikologis dari penyidik Polri.
Sehingga, sang Ibu korban meragukan profesionalisme dari penyidik tersebut.
"Tapi juga ada informasi kami peroleh bahwa ada keterangan psikologis yang lain, yang menyatakan bahwa ada tanda-tanda trauma, dan juga diceritakan 3 anak itu."
"Memang adanya informasi yang pertanyaan apakah hasil visum yang dikeluarkan, yang dilakukan penyidik benar atau tidak, valid atau tidak," ucap Edwin.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fransiskus Adhiyuda Prasetia)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terduga Pelaku Rudapaksa 3 Anak Kandung Berstatus ASN, Ini Tanggapan Bupati Luwu Timur.