Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Tokoh

Jenderal TNI Ini Dicopot dari Jabatannya Usai Surati Kapolri untuk Bela Babinsa dan Rakyat Kecil

Perbuatan melawan hukum yang dimaksud adalah pelanggaran hukum disiplin militer dan pelanggaran hukum pidana militer sesuai Pasal 126 KUHPM

Editor: Finneke Wolajan
Istimewa/Net
Brigjen TNI Junior Tumilaar 

Dalam surat sebut Junior Tumilaar juga memberi tembusan pada Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, KSAD Jenderal Andika Perkasa, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Pangdam Merdeka Mayjen Wanti Waranei Franky Mamahit.

Surat Brigjen Irdam XIII/Merdeka ini berisi tentang protesnya atas sikap Brimob Polda Sulut bersenjata yang mendatangi salah seorang personel Badan Pembina Desa ( Babinsa ).

Dalam suratnya, orang nomor tiga di Kodam Merdeka ini berisi tentang pembelaan salah seorang personal Babinsa untuk warga bernama Ari Tahiru (67 tahun), yang tanahnya disebut diserobot oleh perusahaan properti di Manado.

Junior Tumilaar pun tidak terima ketika sang Babinsa yang membela rakyat kecil harus dipanggil Polresta Manado

Ari Tahiru yang dibela Babinsa tersebut diketahui merupakan warga buta huruf juga ditangkap aparat.

Berikut isi surat terbuka Junior:

Salam sinergitas TNI-Polri dan salam presisi.

Saya bersurat dimotivasi oleh kebenaran berdasarkan Ketuhanan Allah Yang Maha Esa-Maha Kasih Yang bernama Yehuwa.

Saya Brigjen TNI Junior Tumilaar (Irdam XIII/Merdeka) memberitahukan dan bermohon agar Babinsa (Bintara Pembina Desa) jangan dibuat surat panggilan Polri.

Para Babinsa itu bagian dari sistem pertahanan Negara di darat.

Para Babinsa diajari untuk tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat, bahkan wajib mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya.

Kami beritahukan kepada Bapak Kapolri, bahwa ada rakyat bernama Bapak Ari Tahiru rakyat miskin dan buta huruf berumur 67 tahun ditangkap ditahan karena laporan dari PT Ciputra International/Perumahan Citraland.

Bapak Ari Tahiru sampai surat ini dibuat masih ditahan (± 1/2 bulan).

Juga Bapak Ari Tahiru ini pemilik tanah waris yang dirampas/diduduki

PT Ciputra International/Perumahan Citraland (memang beberapa penghuni anggota Polri).

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved