Kasus Perdagangan Bayi
Fakta-fakta Kasus Perdagangan Bayi di Kota Manado, Dilakukan Dukun Beranak Dibandrol Rp 1 Juta
Kota Manado, provinsi Sulawesi Utara (Sulut), belum lama ini dihebohkan dengan kasus dugaan perdagangan bayi.
Penulis: Shity Nurjanah | Editor: Shity Nurjanah
TRIBUNMANADO.CO.ID - Fakta-fakta Kasus Perdagangan Bayi di Kota Manado, Dilakukan Dukun Beranak Dibandrol Rp 1 Juta
Kasus perdagangan bayi di Indonesia masih marak terjadi.
Bahkan tak sedikit yang melibatkan para dukun beranak. Mereka membantu melahirkan dan juga memperdagangkan bayi tersebut.
Tak sedikitnya mereka yang terpaksa menjual bayi arena kondisi ekonomi di antaranya tak ada biaya untuk persalinan.
Seperti di Kota Manado, provinsi Sulawesi Utara (Sulut), belum lama ini dihebohkan dengan kasus dugaan perdagangan bayi.
Hal itu diketahui, saat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara mengungkap kasus dugaan perdagangan bayi di Kota Manado, Sulawesi Utara.
Dalam press conference disampaikan, pelaku berinisial FM alias Cici (38), yang berprofesi sebagai dukun beranak, warga Wanea, Manado, ditangkap karena diduga melakukan praktek perdagangan bayi.
Dalam pengungkapan kasus perdagangan bayi tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Berikut fakta-fakta pengungkapan kasus perdagangan bayi di Kota Manado.
1. Dukun Beranak di Wanea Manado Ditangkap Polisi, Diduga Jual Bayi
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara mengungkap kasus dugaan perdagangan bayi di Kota Manado, Sulawesi Utara.
Dalam press conference disampaikan, pelaku berinisial FM alias Cici (38), yang berprofesi sebagai dukun beranak, warga Wanea, Manado, ditangkap karena diduga melakukan praktek perdagangan bayi.
Dalam pengungkapan kasus perdagangan bayi tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Antara lain satu tas berisi satu gunting pusar, satu gunting penahan plasenta, kapas alkohol, perban, benang, dan betadine.
Kemudian satu lembar bukti transfer uang ke rekening tersangka untuk membayar bayi sebesar Rp 2 juta, tangkapan layar handphone berisi percakapan tersangka serta akta kelahiran dua orang bayi.
“Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Sulut untuk diperiksa lebih lanjut. Dan kasus ini masih dalam pengembangan,” ujar Julest Abast.
2. Tersangka Bukan Bidan
Pelaku berinisial FM alias Cici (38), yang berprofesi sebagai dukun beranak, warga Wanea, Manado, ditangkap karena diduga menjadi tersangka perdagangan bayi. (Tribunmanado.co.id/Andreas Ruauw)
Direktur Reskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani F Siahaan menambahkan tersangka bukan bidan atau tenaga kesehatan tapi bekerja secara mandiri.
"Tersangka selama ini melakukan praktek kebidanan liar dan ini sering dilakukan. Dan melakukan penjualan bayi sudah dilakukan sebanyak 3 kali,” jelas Kombes Pol Gani F. Siahaan.
3. Kronologi Pengungkapan Kasus Perdagangan Bayi di Manado
Sementara pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (26/8/2021).
"Personel Ditreskrimum Polda Sulut mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah kost tersangka telah terjadi dugaan tindak pidana perdagangan bayi,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (7/10/2021) di Mapolda Sulut
Lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast, bayi yang dijual saat itu baru dilahirkan oleh korban bernama Mita, warga Wanea, Kota Manado.
Bayi tersebut dijual tersangka dengan alasan korban tidak mampu membayar biaya persalinan.
4. Sejak Tahun 2020 hingga Agustus 2021
Pihak Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara menjelaskan kronologi kasus dugaan perdagangan bayi di Kota Manado, Sulawesi Utara. (Tribunmanado.co.id/Andreas Ruauw)
Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, perdagangan bayi ini diduga dilakukan sejak tahun 2020 hingga Agustus 2021.
Sementara itu, ditambahkan Direktur Reskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani F Siahaan bahwa, perkara ini didapati dari informasi masyarakat, yang dilaporkan sekitar bulan Agustus 2021.
Kemudian dari Subdit Renata melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti dan keterangan sehingga disimpulkan bahwa tersangka FM diduga telah melakukan perdagangan orang yaitu bayi.
5. Sudah Tiga Bayi yang Diperdagangkan Pelaku
Kasus perdagangan bayi di Kota Manado yang awalnya tersembunyi rapat, akhirnya terbongkar.
Direktorat Reskrim Umum Polda Sulut menangkap seorang perempuan berinisal FN alias Cici.
Kasus ini terbongkar atas laporan masyarakat.
Diketahui sudah tiga bayi diperdagangkan FN dari ibu berbeda.
Bayi ini dijual karena orang tua tak mampu melunasi biaya bersalin, sehingga FN menjual bayi korban.
Ibu bayi pun diberikan uang Rp 1 juta setelah tersangka berhasil menjual bayi tersebut.
6. Dinas PPPA Sulut Siap Fasilitasi Pendampingan Korban
Kepala Dinas PPPA Sulut, dr Kartika Devi Tanos menyampaikan harapan kasus-kasus ini harus ditindak sebagaimana mestinya secara hukum.
"Dan tentunya dibutuhkan kerjasama semua pihak , baik itu pemerintah, kepolisian juga masyarakat untuk bersama-sama peduli terhadap kasus-kasus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) seperti ini," kata Istri Wagub Sulut Steven Kandouw ini.
Kasus semacam ini bisa terbongkar salah satu caranya dengan peran masyarakat melaporkan ke aparat
"Kita jangan takut untuk melaporkan jika kita mencurigai, melihat dan mendengar ada hal-hal yang berkaitan dengan TPPO ataupun tindakan kekerasan terhada anak dan perempuan ke kepolisian atau ke UPTD PPA Provinsi atau Kabupaten/kota," kata Mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Pemprov Sulut ini.
Pemprov Sulut melalui Dinas PPPA siap membantu memberikan pendampingan L secara komprehensif tanpa dipungut biaya apapun.
Baca juga: Heboh Perdagangan Bayi Dibandrol Rp 1 Juta, Dinas PPPA Sulut Siap Fasilitasi Pendampingan Korban
Baca juga: BREAKING NEWS Dukun Beranak di Wanea Manado Ditangkap Polisi, Diduga Jual Bayi
Baca juga: Kronologi Pengungkapan Kasus Perdagangan Bayi di Manado
(Tribun Manado)
Ikuti artikel Kasus Perdagangan Bayi lainnya