Berita Seleb
Kondisi Nia Ramadhani dan Ardi Bakri yang Sudah 3 Bulan Direhab, Sahabat Akui Prihatian
Tiga bulan berlalu, bagaimana kabar Nia dan Ardi yang saat ini menjalani rehabilitasi?
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dijerat dengan pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Fakta Ardi dan Nia Jalani Rehabilitasi
Dilansir dari berbagai sumber, berikut lima fakta terbaru kasus narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie yang menjalani rehabilitasi.
1. BNN terbitkan surat rehabilitasi.
Nia dan Ardi akan melakukan rehabilitasi setelah keduanya menjalani assessment Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Jumat (9/7/2021). Keputusan ini berdasarkan surat assessment Nia dan Ardi yang dikeluarkan oleh BNN.
"Berdasarkan rekomendasi hasil assessment yaitu terperiksa dianjurkan untuk mendapatkan rehabilitasi, meliputi assessment lanjutan, evaluasi psikologis, wawancara motivasional, konseling, intervensi psikososial," jelas Wa Ode Nur Zaenab dalam keterangannya, Minggu (11/7/2021).
Wa Ode memaparkan, surat tersebut sudah ditandatangani oleh Deputi Rehabilitasi BNN, Riza Sarasvita. Dengan begitu, untuk langkah selanjutnya, Nia dan Ardi akan menjalani rehabilitasi di lokasi yang sesuai dengan kebijakan penyidik dan keluarga.
2. Keluarga memaafkan.
Meski bukan perbuatan terpuji, pihak keluarga telah memaafkan Nia dan Ardi. Pernyataan ini disampaikan Anindya Bakrie lewat unggahan di akun Facebook pribadinya baru-baru ini.
Anindya mewakili keluarganya mengaku memaafkan Nia dan Ardi. Ia juga meminta kepada masyarakat untuk membuka pintu maaf selebar-lebarnya bagi pasangan yang sudah dikaruniai tiga orang anak itu. Tak lupa, Anindya juga mengucapkan terima kasih kepada semua orang yang telah memberi dukungan bagi Nia dan Ardi.
"Selalu ada pembelajaran di setiap kejadian. Selalu ada kemudahan di balik kesulitan. Semoga Ardi, Nia dan kita semua mengambil hikmahnya dan menjadi lebih baik menatap masa depan. Amin," tutur Anindya.
3. Proses hukum tetap berjalan.
Meski mendapat rehabilitasi, hal ini tidak akan mempengaruhi penanganan perkara Nia dan Ardi. Hal ini seperti sudah disampaikan Kapolres Metro Jakpus Kombes Pol Hengki Haryadi.
"Kami perlu tekankan lagi seandainya ada keputusan rehabilitasi sebagaimana diwajibkan dalam UU pasal 54 UU No 35 2009, bukan berkas tidak kami lanjutkan tetap kami lanjutkan bawa ke pengadilan nanti akan divonis hakim," kata Hengki di Polres Metro Jakpus, Sabtu (10/7/2021).