Jumat, 5 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terkini Nasional

Ingat Kasus Penembakan 6 Laskar FPI? Begini Kabar Terkini Proses Hukumnya

Masih ingatkah dengan kasus penembakan unlawful killing terhadap 6 Laskar FPI?Begini kabar terbaru kasus tersebut. Akan segera disidangkan.

Tayang:
istimewa via Tribunnews
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian S Djajadi, seusai rekonstruksi, Senin (14/12/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingatkah dengan kasus penembakan unlawful killing terhadap 6 Laskar FPI?

Begini kabar terbaru kasus tersebut. Akan segera disidangkan.

Berkasnya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri. 

Baca juga: Info Cuaca Terkini dari BMKG, Prakiraan untuk 33 Kota Indonesia Besok Kamis 7 Oktober 2021

Baca juga: Kata-kata yang Terucap dari Eks Pimpinan FPI Setelah Bebas

Baca juga: Sulut United Siap Baku Abis di Liga 2

Adegan penggeledahan para rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari. (KOMPAS.COM/FARIDA)

Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan dua berkas perkara Tindak Pidana Pembunuhan di KM. 50 Tol Jakarta-Cikampek ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berkas perkara itu tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 187/KMA/SK/IX/2021 tanggal 16 September 2021 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa Ipda MYO dan terdakwa Briptu FR.

"Dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 187/KMA/SK/IX/2021 tanggal 16 September 2021, maka Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 152/KMA/SK/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, serta menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa Ipda MYO dan terdakwa Briptu FR," ujat Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulis, Rabu (6/10/2021).

Leonard menjelaskan, kedua berkas perkara dan surat dakwaan tersebut telah dilimpahkan pada Selasa (5/10/2021) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kedua berkas perkara dan surat dakwaan diterima langsung oleh Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Ipda MYO, berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Nomor B-906/APB/SEL/Eoh.2/10/2021 tanggal 05 Oktober 2021 dan Briptu FR, berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Nomor B-907/APB/SEL/Eoh.2/10/2021 tanggal 05 Oktober 2021," jelas Leonard.

Sementara pasal yang didakwakan jaksa untuk Ipda MYO dan Bripda FR adalah Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.

"Pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap 2 orang terdakwa yaitu Primair Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," sambungnya.

Setelah berkas dilimpahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunggu kapan dua terdakwa tersebut akan disidangkan.

Salah satu adegan dalam Rekonstruksi Kasus Penembakan Enam Anggota FPI di Karawang, Senin (14/12/2020) dini hari. (handover/tribunjateng)

Baca juga: Alasan Rizky Billar dan Lesti Kejora Nekat Nikah Siri, Sadar akan Timbulkan Kontroversi

Baca juga: Kecelakaan Maut Tadi Malam, Pengendara Motor CB Tewas, Korban Tabrak Median Jalan Lalu Diserempet

Baca juga: 3 Berita Populer Selebriti Siang ini, Kabar Mulan Jameela, Potret Lucinta Luna dan Putri Marshanda

Selain itu, jadwal sidang MYO dan FR tinggal menunggu penetapan dari Majelis Hakim.

"Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selanjutnya menunggu penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk penetapan hari sidang," tutupnya.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan di luar proses hukum atau unlawful killing tehadap 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek terjadi pada 7 Desember 2020 lalu.

Dalam peristiwa itu terjadi bentrok antara kepolisian dan pengawal Habib Rizieq Shihab hingga berujung pada penembakan.

Atas peristiwa itu, polisi menetapkan tiga orang tersangka atas nama inisial F, Y dan EPZ.

Namun, salah satu tersangka yakni berinisial EPZ dinyatakan meninggal dunia akibat kecelakaan di Setu, Tangerang Selatan pada 4 Januari 2021 lalu sehingga berkas kasus milik EPZ tersebut dihentikan oleh penyidik.

Baca juga: Nasib Pilu Model Cilik Terkenal, Ditendang Ibunya Jika Tak Mau Berpose, Honor Sehari Rp 30 Juta

Baca juga: Bupati Boltim Resmi Tempati Rumah Dinas Jabatan di Tutuyan

Baca juga: Diplomasi Kuliner Ala Olly Dondokambey, Resep Lobi Sang Gubernur Sulut

Baca juga: Olivia Nathania Anak Nia Daniaty Depresi Gegara Dugaan Penipuan Penerimaan CPNS

Baca juga: MX King 150 Livery Terbaru, Sejarah Yamaha di Grand Prix Dunia, Meluncur di Indonesia

Baca juga: Menteri Kaluatan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Cicipi Bakso Ikan Tuna di Bitung

Berita Terkait Terkini Nasional

Telah tayang di:

https://www.tribunnews.com/metropolitan/2021/10/06/berkas-dilimpahkan-kasus-unlawful-killing-km-50-cikampek-segera-disidangkan-di-pn-jakarta-selatan?page=all

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved