Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Azis Syamsuddin Ditangkap

Detik-detik Azis Syamsuddin Ditahan KPK, Terkuak Sempat Minta Tolong Penyidik untuk Tutupi Kasus

Azis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara.

Editor: Frandi Piring
Kompas.com/Kristianto Purnomo
Azis Syamsuddin Ditahan KPK atas dugaan kasus korupsi. 

Yaitu sebanyak 100.000 Dollar AS atau Rp 1,42 miliar, 17.600 Dollar Singapura (Rp 185 juta) dan 140.500 Dollar Singapura (Rp 1,48 miliar).

“Uang-uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan oleh SRP dan
MH ke money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas
pihak lain,” kata Firli.

“Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp 4 Miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp 3,1 Miliar,” ucap dia.

Ditangkap

Azis ditangkap KPK di kediamannya di Jakarta Selatan Jumat (24/9/2021) malam. Azis sedianya diperiksa pada Jumat.

Namun Azis tak memenuhi panggilan dengan alasan sedang menjalani isolasi mandiri lantaran sempat berinteraksi dengan seseorang yang positif Covid-19.

Menuruf Firli, KPK sudah melakukan pemeriksaan swab antigen terhadap Azis dengan hasil nonreaktif Covid-19.

Dengan hasil itu, KPK langsung membawa Azis ke gedung KPK untuk diperiksa dan akhirnya ditahan.

"Dalam perkara ini, Tim Penyidik yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan melakukan upaya paksa penangkapan terhadap AZ dengan langsung mendatangi rumah kediamannya yang berada di Jakarta Selatan," ujar Firli.

"Pengecekan kesehatan terhadap AZ berlangsung di rumah pribadinya dengan hasil ternyata menunjukkan non-reaktif Covid-19 sehingga bisa dilakukan pemeriksaan oleh KPK," lanjut Firli. 

Detik-detik <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/azis-syamsuddin' title='Azis Syamsuddin'>Azis Syamsuddin</a> Ditahan <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/kpk' title='KPK'>KPK</a>.

(Foto: Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi Pers Penangkapan Azis Syamsuddin. (Kompas.com/Kristianto Purnomo)

Atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a

atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(KOMPAS.COM)

Tautan:

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/25/01105021/kpk-tahan-wakil-ketua-dpr-azis-syamsuddin?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved