CPNS 2021
Segini Gaji PNS dan PPPK yang Baru Masuk Ke Instansi Berdasarkan Golongan, Cukup Menggiurkan
Adapun besaran gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.
TRIUBUNMANADO.CO.ID- Menjadi calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjajian Kerja (PPPK) nampaknya menjadi
keinginan kebanyakan generasi muda saat ini.
Kebanyakan yang tergiur terhadap gaji dan tunjangan yang akan diterima nanti.
Baca juga: Daftar Peserta Tes SKD CPNS Bolmut yang Peroleh Nilai Tertinggi
Memang sekarang adalah proses seleksi terhadap para pendaftar.
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 dan PPPK masih digelar saat ini.
Lolos passing grade CPNS 2021? Bersiaplah untuk memasuki tahap SKB.
Nah, biasanya saat pendaftaran CPNS dibuka, banyak yang bertanya berapa besaran gaji pertama mereka bila direrima?
Baca juga: Info Penting untuk CPNS, Kisi-kisi Materi TWK, TIU dan TKP
Seperti salah satu netizen di grup Facebook Seputar CPNS dan PPPK 2021 tentang besaran gaji untuk pendidikan Strata-1 (S1).
"Mau bertanya, gaji PNS yang baru masuk untuk pendidikan S1 berapa ya?" tulisnya dalam grup tersebut, Rabu (04/08/2021).
Adapun besaran gaji PNS untuk diketahui diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.
Paryono, Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengonfirmasi peraturan tersebut.
Baca juga: CPNS di Bolmut Ikut Latsar, Bupati Depri Pontoh Sampaikan Sejumlah Pesan Ini
"Kalau PNS (aturan besaran gaji) bisa dilihat pada PP 15/2019 perubahan kedelapan belas PP 7/1977," ujarnya, 22 Maret 2021 silam.
Berikut besaran berapa gaji PNS dan PPPK yang baru masuk ke instansi.
Golongan I (Lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan II (Lulusan SMA dan D III)
Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Golongan III (Lulusan S1 - S3)
Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Golongan IV (Eselon I - IV)
Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Terkait besaran gaji untuk PPPK diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2020. "Kalau untuk PPPK bisa dilihat di Perpres 98/2020," jelas Paryono.
Berikut daftar gaji PPPK menurut peraturan terkait.
Golongan I: Rp1.794-900 - Rp2.686.200
Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900
Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200
Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600
Golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700
Golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800
Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.124.900
Golongan VIII: Rp2.759.100 - Rp4.393.100
Golongan IX: Rp2.966.500 - Rp4.872.000
Golongan X: Rp3.091.900 - Rp5.078.000
Golongan XI: Rp3.222.700 - Rp5.292.800
Golongan XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800
Golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100
Golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300
Golongan XV: Rp3.803.500 - Rp6.246.900
Golongan XVI: Rp3.964.500 - Rp6.511.100
Golongan XVII: Rp4.132.200 - Rp6.786.500
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Lolos Passing Grade Lalu Siap SKB? Intip Gaji PNS dan PPPK yang Baru Masuk, Belum Termasuk Tunjangan
Berita lain terkait CPNS 2021