Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

CPNS 2021

Segini Gaji PNS dan PPPK yang Baru Masuk Ke Instansi Berdasarkan Golongan, Cukup Menggiurkan

Adapun besaran gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.

Editor: Alpen Martinus
Tribun Jogja
Jadwal pendaftaran CPNS 2021 

TRIUBUNMANADO.CO.ID- Menjadi calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjajian Kerja (PPPK) nampaknya menjadi

keinginan kebanyakan generasi muda saat ini.

Kebanyakan yang tergiur terhadap gaji dan tunjangan yang akan diterima nanti.

Baca juga: Daftar Peserta Tes SKD CPNS Bolmut yang Peroleh Nilai Tertinggi

Memang sekarang adalah proses seleksi terhadap para pendaftar.

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 dan PPPK masih digelar saat ini.

Lolos passing grade CPNS 2021? Bersiaplah untuk memasuki tahap SKB.

Nah, biasanya saat pendaftaran CPNS dibuka, banyak yang bertanya berapa besaran gaji pertama mereka bila direrima?

Baca juga: Info Penting untuk CPNS, Kisi-kisi Materi TWK, TIU dan TKP

Seperti salah satu netizen di grup Facebook Seputar CPNS dan PPPK 2021 tentang besaran gaji untuk pendidikan Strata-1 (S1).

"Mau bertanya, gaji PNS yang baru masuk untuk pendidikan S1 berapa ya?" tulisnya dalam grup tersebut, Rabu (04/08/2021).

Adapun besaran gaji PNS untuk diketahui diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.

Paryono, Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengonfirmasi peraturan tersebut.

Baca juga: CPNS di Bolmut Ikut Latsar, Bupati Depri Pontoh Sampaikan Sejumlah Pesan Ini

"Kalau PNS (aturan besaran gaji) bisa dilihat pada PP 15/2019 perubahan kedelapan belas PP 7/1977," ujarnya, 22 Maret 2021 silam.

Berikut besaran berapa gaji PNS dan PPPK yang baru masuk ke instansi.

Golongan I (Lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500

Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan II (Lulusan SMA dan D III)

Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300

Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000

Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Golongan III (Lulusan S1 - S3)

Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400

Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600

Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400

Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Golongan IV (Eselon I - IV)

Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000

Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500

Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900

Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700

Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Besaran gaji PPPK

Terkait besaran gaji untuk PPPK diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2020. "Kalau untuk PPPK bisa dilihat di Perpres 98/2020," jelas Paryono.

Berikut daftar gaji PPPK menurut peraturan terkait.

Golongan I: Rp1.794-900 - Rp2.686.200

Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900

Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200

Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600

Golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700

Golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800

Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.124.900

Golongan VIII: Rp2.759.100 - Rp4.393.100

Golongan IX: Rp2.966.500 - Rp4.872.000

Golongan X: Rp3.091.900 - Rp5.078.000

Golongan XI: Rp3.222.700 - Rp5.292.800

Golongan XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800

Golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100

Golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300

Golongan XV: Rp3.803.500 - Rp6.246.900

Golongan XVI: Rp3.964.500 - Rp6.511.100

Golongan XVII: Rp4.132.200 - Rp6.786.500

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Lolos Passing Grade Lalu Siap SKB? Intip Gaji PNS dan PPPK yang Baru Masuk, Belum Termasuk Tunjangan

Berita lain terkait CPNS 2021

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved