Kabar Tokoh
Dulu Tembak Mati 4 Pembunuh Sahabatnya TNI, Kopassus Ini Dipecat & Dipenjara, Kabar Kini Dirindukan
Diketahui peristiwa menghebohkan tersebut terjadi pada pada 23 Maret 2013, empat tahanan titipan Polda DIY tewas dalam aksi penyerangan tersebut
Penulis: Finneke Wolajan | Editor: Finneke Wolajan
TRIBUNMANADO.CO.ID - Dulu tembak 4 tahanan pembunuh sahabatnya, Kopassus ini dipecat dan dipenjara, kabarnya kini disorot
Sosok Prajurit TNI tersebut adalah Serda Ucok yang menembak mati tahanan di Lapas Cebongan.
Serda Ucok dihukum 11 tahun penjara dan dipecat sebagai anggota TNI
Peristiwa menghebohkan tersebut terjadi pada pada 23 Maret 2013, empat tahanan titipan Polda DIY tewas dalam aksi penyerangan tersebut.
Serda Ucok atau Ucok Tigor Simbolon menjadi eksekutor napi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cebongan , Sleman, Yogyakarta saat itu.
Empat tahanan yang tewas merupakan tersangka penganiayaan yang menewaskan seorang anggota TNI AD, Sertu Santoso, di Hugo's Cafe Yogyakarta.
Mereka di antaranya Hendrik Angel Sahetapi alias Deki, Adrianus Candra Galaga, Yohanes Juan Mambait, dan Gameliel Yermiayanto Rohi Riwu, yang ditembak di hadapan puluhan narapidana.
Serda Ucok (Infomiliterdunia)
Serda Ucok Tigor Simbolon divonis 11 tahun penjara.
Istri Serda Ucok Tigor Simbolon dan satu anaknya yang masih berusia balita tinggal di dalam kompleks rumah Dinas Kopassus Kandang Menjangan Kartasura, Solo, saat proses hukum Serda Ucok berlangsung.
Serda Ucok berjanji setelah upaya hukum selesai akan memboyong keluarganya pindah ke Yogyakarta.
Serda Ucok mengaku sangat terkesan dengan masyarakat Yogya yang selama proses sidang telah mendukungnya dan terus memberikan semangat.
"Jika nanti sudah selesai upaya hukum, saya dan keluarga akan menetap di Yogya. Kita akan bersama-sama memberantas premanisme," tegas Ucok di teras Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta seusai sidang, Kamis (5/9/2013).
Pernyataan anggota pasukan Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan Kartosura itu spontan disambut sorakan ratusan orang yang ada di halaman pengadilan militer.
Massa yang berasal dari gabungan puluhan elemen masyarakat itu tak henti-hentinya meneriakkan "Hidup Kopassus, hidup Kopassus, bebaskan Kopassus".