Berita Bolmong
Bupati Bolmong Sebut Izin PT BDL Sudah Berakhir 2019, Warga Ungkap Banyak Preman di Lokasi PT BDL
Pemkab Bolmong mendapat surat dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup menyatakan, Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan PT BDL berakhir Juni 2019
Penulis: Nielton Durado | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Konflik yang terjadi di lokasi tambang yang digarap PT Bulawan Daya Lestari (BDL) di Desa Mopait, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Akhirnya menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Pasca konflik yang memakan satu korban jiwa itu.
Pemkab Bolmong mendapat surat dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup yang menyatakan, Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT BDL telah berakhir sejak Juni 2019 lalu.
Hal itu terungkap saat Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow usai memimpin rapat koordinasi, lewat Video converence (Vidcon), belum lama ini di D’Talaga Resto bersama Forkopimda.
“Pemkab telah mendapat surat dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup bahwa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT BDL telah berakhir sejak Bulan Juni 2019. Tetapi terus melakukan aktivitas pertambangan hingga saat ini,”ujar Yasti Soepredjo Mokoagow.
Yasti mengatakan, selama beroperasi PT BDL terkesan lari dari tanggungjawab.
Pasalnya PT BDL tidak pernah menyerahkan dokumen perizinan kepada Pemkab Bolmong.
Sehingga Pemkab sendiri tidak bisa melihat secara detail posisi tambang itu berada di lokasi yang mana.
Informasi lokasi tambang yang digarap PT BDL itu berada di dua kecamatan, yakni Kecamatan Lolayan dan Kecamatan Dumoga.
"Tapi untuk posisinya kami tidak tahu persis. Sebab berulang kali kami meminta soal perizinan yang memuat wilayah garapan hingga hari ini tidak diberikan,” katanya.
Dalam kesempatan itu Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow meminta aparat penegak hukum (APH) untuk bertindak tegas agar menutup aktifitas tambang PT BDL.
Sambil melengkapi persyaratan kegiatan penambangan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya sebagai Bupati meminta kepada aparat keamanan Polres Bolmong dan Polres Kotamobagu juga meminta bantuan Dandim 1303 Bolmong untuk sama-sama bertindak tegas menutup sementara aktivitas tambang BDL ,” tegasnya.
Semenrara itu, Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling juga meminta APH untuk menghentikan aktivitas PT BDL.
“Saya berharap kepada pihak-pihak yang beraktifitas di tambang PT BDL untuk tidak membenturkan masyarakat dengan masyarakat. Kalaupun tambang ini telah mempunyai legalitas, jangan menggunakan jasa-jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan. Dalam arti jasa-jasa sipil yang akhirnya terjadi benturan antar masyarakat,” kata Welty saat dihubungi Tribunmanado.co.id, Senin (4/10/2021).
Dia juga meminta kepada seluruh masyarakat di wilayah Dumoga untuk tidak melakukan langkah-langkah atau kegiatan yang bisa mengganggu Kamtibmas.
“Saya harap masyarakat memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum untuk mengatasi permasalahan ini," aku dia.
"Kami juga mendorong Polres, Dandim dan semua pihak agar supaya yang terlibat atas peristiwa di tambang BDL bisa diproses hukum,” tegas Komaling.
Di tempat yang sama Kapolres Bolmong AKBP Nova Surentu menjelaskan, sampai saat ini keadaan di wilayah Kecamatan Dumoga sudah kondusif pasca terjadinya bentrok dua kelompok massa di wilayah tambang BDL.
Nova juga meminta agar masyarakat Desa Toruakat jangan mudah terprovokasi dengan berita-berita hoaks yang ada di media sosial.
“Serahkan sepenuhnya kepada kami. Kalaupun ada berita-berita hoaks di medsos, langsung koordinasikan di Polres Bolmong, maka kami akan tindak dengan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Dandim 1303/BM Letkol Inf Raja Gunung Nasution menyebut, pihaknya mendukung serta mendorong aparat penegak hukum menjaga keamanan di wilayah.
Kita siap dan mendukung penuh Pemkab Bolmong dan Polri untuk menjaga keamanan.
Kemudian saya mengharapkan agar masyarakat yang ada di wilayah Dumoga supaya tetap menjaga keamanan.
"Percayakan kepada aparat hukum untuk melakukan proses sesuai ketentuan yang ada,” pungkasnya.
Sementara itu setelah polisi mengamankan tiga terduga pelaku penembakan di tambang rmas PT BDL.
Reaksi warga dari Desa Toruakat pun bermunculan.
Salah satu anggota BPD di Desa Toruakat Bobi Korompot mengatakan jika ketiga pelaku yang ditahan adalah oknum preman.
Hal ini dikatakan Bobi saat dihubungi , Jumat (01/10/2021).
Menurutnya, tak ada oknum Satpam yang memakai cakram dan senjata rakitan.
"Kami belum tahu mereka dari desa apa, tapi infonya mereka adalah preman bayaran," tegas dia.
Bobi juga mengimbau agar pihak kepolisian bisa mengusut tuntas kasus ini.
Pasalnya sudah ada korban jiwa yang juga adalah warga desa mereka.
"Jangan pilih kasih, hukum itu harus ditegakkan," tegas dia.
Diketahui, Kericuhan yang terjadi di lokasi tambang emas PT BDL, Kabupaten Bolmong, memakan satu korban jiwa.
Korban tersebut bernama Arman Damopolii, warga Desa Toruakat, Kecamatan Dumoga Timur, Kabupaten Bоlmоng.
Dari penulusuran Tribunmanado.co.id, peristiwa ini berawal dari salah satu warga Desa Toruakat yang berselisih paham dengan Satpam PT BDL.
Pada selisih paham tersebut, sang satpam yang belum diketahui namanya nyaris menikam warga dengan sajam.
Perselisihan ini kemudian dilihat oleh warga lainnya yang memicu amarah mereka. Keributan pun tak terhindarkan antara PT BDL dan warga Toruakat. (Nie)
Tentang Bolmong
Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) adalah kabupaten di provinsi Sulawesi Utara, Indonesia. Ibu kotanya adalah Lolak.
Kabupaten Bolaang Mongondow terdiri dari 15 kecamatan, 2 kelurahan, dan 200 desa dengan luas wilayah 2.871,65 km².
Jarak dari Ibu Kota Kabupaten ke Kota Manado adalah 176,7 km, atau 4 jam 32 menit perjalanan dengan kendaraan.
Saat Ini Kabupaten Bolmong dipimpin Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow dan Wakil Bupati Yanny Tuuk. (Nie)
Baca juga: Sosok Aryan Khan Anak Artis Shah Rukh Khan, Diamankan Polisi Terkait Narkoba
Baca juga: Cuaca Selasa 5 Oktober 2021, Info BMKG 14 Daerah Berpotensi Hujan
Baca juga: Gubernur Sulut Olly Dondokambey Siapkan Penjabat Sekprov, Edwin Silangen Pensiun 1 November 2021