Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bolmong

Bupati Bolmong Sebut Izin PT BDL Sudah Berakhir 2019, Warga Ungkap Banyak Preman di Lokasi PT BDL

Pemkab Bolmong mendapat surat dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup menyatakan, Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan PT BDL berakhir Juni 2019

Penulis: Nielton Durado | Editor: Chintya Rantung
nielton durado/tribun manado
Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Konflik yang terjadi di lokasi tambang yang digarap PT Bulawan Daya Lestari (BDL) di Desa Mopait, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).

Akhirnya menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Pasca konflik yang memakan satu korban jiwa itu.

Pemkab Bolmong mendapat surat dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup yang menyatakan, Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT BDL telah berakhir sejak Juni 2019 lalu.

Hal itu terungkap saat Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow usai memimpin rapat koordinasi, lewat Video converence (Vidcon), belum lama ini di D’Talaga Resto bersama Forkopimda.

“Pemkab telah mendapat surat dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup bahwa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT BDL telah berakhir sejak Bulan Juni 2019. Tetapi terus melakukan aktivitas pertambangan hingga saat ini,”ujar Yasti Soepredjo Mokoagow.

Yasti mengatakan, selama beroperasi PT BDL terkesan lari dari tanggungjawab.

Pasalnya PT BDL tidak pernah menyerahkan dokumen perizinan kepada Pemkab Bolmong.

Sehingga Pemkab sendiri tidak bisa melihat secara detail posisi tambang itu berada di lokasi yang mana.

Informasi lokasi tambang yang digarap PT BDL itu berada di dua kecamatan, yakni Kecamatan Lolayan dan Kecamatan Dumoga.

"Tapi untuk posisinya kami tidak tahu persis. Sebab berulang kali kami meminta soal perizinan yang memuat wilayah garapan hingga hari ini tidak diberikan,” katanya.

Dalam kesempatan itu Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow meminta aparat penegak hukum (APH) untuk bertindak tegas agar menutup aktifitas tambang PT BDL.

Sambil melengkapi persyaratan kegiatan penambangan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya sebagai Bupati meminta kepada aparat keamanan Polres Bolmong dan Polres Kotamobagu juga meminta bantuan Dandim 1303 Bolmong untuk sama-sama bertindak tegas menutup sementara aktivitas tambang BDL ,” tegasnya.

Semenrara itu, Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling juga meminta APH untuk menghentikan aktivitas PT BDL.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved