Tribun Bincang bincang
Begini Kerja Wakil Rakyat yang Merakyat Menurut Anggota DPRD Sulut Melky Pangemanan
Jika mendengar kata wakil rakyat, pasti banyak hal yang bermunculan di benak kita.
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Jika mendengar kata wakil rakyat, pasti banyak hal yang bermunculan di benak kita.
Bahkan tak jarang wakil rakyat memiliki definisi yang buruk di mata masyarakat karena dianggap lebih mementingkan diri mereka dan golongan dibandingkan rakyat.
Namun, bagaimana sebenarnya kerja menjadi wakil rakyat itu?
Apa saja Tupoksinya?
Sebelum salah paham, mari kita simak perbincangan Tribun Manado (TM) bersama Anggota DPRD Sulut Fraksi PSI, Melky J Pangemanan (MP) terkait wakil rakyat yang merakyat.
TM: Bagaimana rasanya setelah menjadi anggota DPRD Sulut?
MP: Tentunya saya bisa masuk ke DPRD Sulut melalui proses politik, melalui rekrutmen partai politik, masuk sebagai Caleg dan diberikan kesempatan untuk bisa duduk di DPRD Sulut.
Sejak awal saya pribadi ingin mengubah stigma DPRD itu sendirimenjadi lembaga yang dipercaya oleh publik dan mampu menjalankan Tupoksinya seperti fungsi budgeting, legislasi, dan pengawasan sehingga masuk ke DPRD dinamikanya luar biasa.
Tetapi dari awal saya berkomitmen akan selalu berangkat dari data bahwa di hampir semua lembaga survey kredibel menempatkan lembaga legislatif sebagai lembaga yang paling tidak dipercaya oleh publik.
Mengembalikan itu tentu bukan dengan membangun gedungnya, memperbaiki infrastruktur, dan sebagainya tapi mengubah kelembagaan legislatif adalah tanggung jawab anggota DPRD itu sendiri.
Oleh karena itu saya memulai langkah dengan transparan terhadap kerja-kerja politik.
Setiap hari saya melaporkan semua aktivitas politik melalui media sosial agar publik tahu wakil rakyatnya melaksanakan tugas.
Kebanyakan masyarakat ketika ditanya Tupoksi DPRD itu apa, mereka tidak tahu tetapi ketika momen Pileg kami semua turun dan mereka terima.
Padahal kerja DPRD sangat menentukan bagaimana peran dari pemerintah daerah dalam menjalankan tugasnya karena seperti yang tercantum dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, DPRD merupakan unsur penyelenggaraan pemerintah daerah.
Oleh karena itu dalam fungsi bugdeting ketika lembaga eksekutif harus menyusun anggaran harus melibatkan lembaga legislatif, ketika menyusun peraturan daerah eksekutif harus bersama DPRD dalam hal ini BAPEMPERDA, pelaksanaan program dan kegiatan oleh lembaga eksekutif harus diawasi oleh DPRD.