Berita Minsel
Ketua DPC PDIP Minsel Marah, Segera Panggil Oknum Ketua Ranting PDIP Ritey
Ketua Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Minsel, Stefanus Lumowa menegaskan dia sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Minsel akan tegas
Penulis: Rul Mantik | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Pembuatan surat rekomendasi penggantian perangkat desa oleh oknum Ketua Ranting Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Desa Ritey, Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan, berbuntut panjang.
Dinilai, surat rekomendasi itu merusak citra PDI Perjuangan Kabupaten Minsel sebagai partai pengusung Bupati dan Wakil Bupati Minsel 2020.
Kini, oknum ketua yang membuat dan menandatangani surat rekomendasi itu terancam sanksi berat.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Minsel, Stefanus Lumowa menegaskan dia sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Minsel akan ambil langkah tegas.
"Partai akan melakukan pemanggilan kepada kepada oknum Ketua Ranting PDI Perjuangan, terkait pembuatan surat rekomendasi penggantian perangkat desa," tegas Stefanus Lumowa, Minggu (3/10/2021).
"Partai akan mengambil langkah tegas dengan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi lewat Badan Kehormatan DPC PDIP Minsel," imbuh Wakil Ketua DPRD Minsel itu.
Menurut Stefanus, sanksi tegas sudah pasti akan diberikan kepada oknum Ketua Ranting Desa Ritey, lewat BK DPC.
Ditegaskan Stefanus Lumowa, PDI Perjuangan tidak pernah mengeluarkan instruksi kepada pengurus Ranting maupun Pengurus Anak Cabang (PAC) untuk memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Desa supaya melakukan pergantian perangkat desa.
"Kami tidak pernah keluarkan instruksi kepada Pengurus Ranting maupun PAC supaya membuat rekomendasi penggantian perangkat desa. Tidak pernah ada," tegas Stefanus Lumowa.
Alasan dia, PDI Perjuangan Minsel sudah berkomitmen untuk tidak melakukan intervensi terhadap kewenangan HukumTua sesuai amanat Undang Undang.
"Kami tidak mau mengintervensi kewenangan pemerintah desa. Itu hak prerogatifnya penjabat Hukum Tua," tambahnya.
Peringatan keras pun kembali Stefanus Lumowa sampaikan kepada seluruh kades PDI Perjuangan di Kabupaten Minsel.
Dia mengingatkan kader dan struktural PDI Perjuangan Kabupaten Minahasa Selatan untuk tidak melakukan langkah yang bertentangan dengan norma-norma partai.
"Lebih gawat lagi kalau ada unsur transaksional di dalamnya. Partai tak segan-segan memberikan sanksi berat yakni pemecatan dari keanggotaan partai," paparnya.
Stefanus Lumowa mengimbau semua kader PDI Perjuangan Minsel untuk menjaga hubungan baik dan tampil simpatik di tengah Masyarakat.
"Pemerintah sedang gencar-gencarnya memerangi Pandemi Covid-19. Sangat dibutuhkan soliditas untuk bergerak dengan seluruh komponen masyarakat agar tercipta suasana kondusif dalam membangun sesa serta Kabupaten Minahasa Selatan," pungkas Stefanus.(rul)
Tentang Minsel
Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) adalah salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia.
Minahasa Selatan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan dan kota Tomohon di Provinsi Sulawesi Utara oleh DPR RI.
Total luas Kabupaten yang beribukotakan Amurang ini yakni 1.456,46 km2.
Jarak dari Amurang Ibukota Minsel ke Manado, Ibu Kota Sulawesi Utara 66,7 kilometer atau 1 jam 59 menit ditempuh dengan kendaraan.
Kabupaten Minahasa Selatan memiliki 17 kecamatan, 10 kelurahan dan 167 desa.
Saat ini Kabupaten Minsel dipimpin Bupati Minsel Franky Donny Wongkar dan Wakil Bupati Petra Yani Rembang. (rul)
Baca juga: Segini Harga Lukisan Kosong Milik Jans Hanning, Bikin Orang Takjub dan Sedikit Tertawa
Baca juga: Resimen Cakrabirawa, Pasukan Pengawal Presiden Masa Revolusi, Sejarah dan Pembubaran Seusai G30S PKI
Baca juga: Tak Banyak yang Tahu, Cara Melihat Story WhatsApp Seseorang Tanpa Ketahuan, Simak Begini Triknya