Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Info Terkini

Kabar Baik, Ini Daftar Bantuan Pemerintah yang Cair Oktober 2021, Ada BLT BPJS Ketenagakerjaan

Berikut ini adalah daftar bantuan pemerintah yang akan cair bulan Oktober 2021 ini. Satu di antaranya bantuan subsidi BLT BPJS Ketenagakerjaan

Editor: Rhendi Umar
Istimewa
Kabar Baik, Ini Daftar Bantuan Pemerintah yang Cair Oktober 2021, Ada BLT BPJS Ketenagakerjaan 

TRIBUNMAANDO.CO.ID - Berikut ini adalah daftar bantuan pemerintah yang akan cair bulan Oktober 2021 ini.

Satu di antaranya adalah bantuan subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 5 khusus bank BCA dan bank swasta.

Selain itu, ada juga bantuan kuota belajar Kemendikbud yang akan cair tiap tanggal 11.

Diskon listrik PLN hingga Kartu Prakerja juga masih akan diberikan oleh pemerintah di bulan Oktober ini.

Berikut daftar selengkapnya melansir dari Kompas.com dalam artikel 'Daftar Bantuan yang Cair pada Oktober 2021, Apa Saja?'

1. BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 5

Pemerintah masih akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan di bulan Oktober 2021 ini.

Adapun pencairan sudah dimulai sejak beberapa bulan lalu, dan ditargetkan selesai pada akhir Oktober 2021.

"Mudah-mudahan pada tahap 3, 4, 5, ini bisa lancar.

Mudah-mudahan kita bisa selesaikan ini paling cepat akhir September, paling lama Oktober," ucap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Jumat (3/9/2021).

BLT BPJS Ketenagakerjaan saat ini telah memasuki tahap kelima, yang masih dikhususkan untuk pengguna BCA dan bank swasta.

Pada BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 5 ini, Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker) mulai memasuki tahap penetapan siapa saja penerima BSU 2021. 

Adapun besaran BSU yang akan disalurkan penerima yakni Rp 1 juta.

Syarat penerima BSU 2021 yakni WNI yang dibuktikan dengan NIK, terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.

Serta memiliki upah paling banyak Rp 3,5 juta dan bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved