Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Fenomena Alam

Fenomena di Bulan Oktober, Hari Tanpa Bayangan di Indonesia, Simak Apa Saja Dampak Buruknya

Hari tanpa bayangan di wilayah Indonesia. Bisa terlihat di beberapa daerah di Indonesia. Simak waktunya, berbeda di setiap daerah.

Koordinator Bidang Geofisika Potensial dan Tanda Waktu BMKG, Hendra Suwarta Suprihatin
Hari Tanpa Bayangan yang terjadi di DI Yogyakarta pada Minggu (28/2/2021) pukul 11.51 WIB. - Fenomena hari tanpa bayangan dapat dilihat di Pulau Jawa di bulan Oktober. Simak artikel selengkapnya di sini. 

Waktunya adalah ketika Solstis Juni dan Garis Balik Utara maupun Solstis Desember untuk Garis Balik Selatan.

Dampak Hari Tanpa Bayangan

Apa dampak hari tanpa bayangan di Indonesia?

Peneliti di Pusat Sains dan Antariksa Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) Andi Pangerang menjelaskan, hari tanpa bayangan tidak memberikan dampak secara iklim ataupun cuaca.

Namun, saat peristiwa itu terjadi, intensitas cahaya Matahari yang diterima permukaan Bumi akan maksimal.

Hal itu karena posisi Matahari akan tegak lurus dengan permukaan bumi. 

“Selain itu, kadar sinar ultraviolet (UV) juga akan maksimum,” ujar Andi saat dihubungi Kompas.com, Senin (6/9/2021).

Terasa lebih panas

Andi mengatakan, apabila saat puncak hari tanpa bayangan dengan kondisi cuaca cerah tanpa awan, akan terasa lebih panas jika dibandingkan dengan hari-hari biasanya. 

Meskipun demikian, pihaknya meminta masyarakat tidak perlu khawatir terhadap peristiwa alam ini.

Sebagai langkah antisipasi, saat mengamati hari tanpa bayangan, usahakan untuk menggunakan tabir surya dengan SPF lebih dari 50.

Selain itu, dapat juga mengenakan alat peneduh lain seperti payung atau topi.

“Agar wajah dan tubuh tidak terpapar oleh cahaya matahari secara langsung,” tutur dia.

Cara Melihat Hari Tanpa Bayangan

Menurut Andi, cara paling sederhana bagi masyarakat untuk mengamati hari tanpa bayangan Matahari adalah menggunakan benda tegak seperti tongkat, spidol, atau benda lain yang bisa diberdirikan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved