Sabtu, 25 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bitung

Tiga Laki-Laki di Bitung Gasak Mesin Tetas Telur dan 27 Ekor Ayam Ras

Dari informasi yang disampaikan Kompol Andri Permana Kapolsek Matuari, pencurian itu dilakukan terduga tersangka tiga orang laki-laki FB (20).

Humas Polsek Matuari
Personil Polsek Matuari ketika mengamankan tiga orang tersangka curi mesin tetas telur dan 27 ekor ayam Ras. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado Satu mesin tetas telur ayam dan 27 ekor ayam ras Filipina, berhasil di curi tiga orang laki-laki di Perum Maesaan Kelurahan Sagerat Kecamatan Matuari Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Dari informasi yang disampaikan Kompol Andri Permana Kapolsek Matuari, pencurian itu dilakukan terduga tersangka tiga orang laki-laki FB (20), MA (39) dan JS (43).

Waktu kejadian Senin (27/9/2021) sekitar pukul 01.00 wita di Perum Maesaan Kelurahan Sagerat Kecamatan Matuari Bitung milik korban Donny Nelwan (49).

“Akibat pencurian satu unit mesin tetas telus ayam dan 27 ekor ayam ras, korban mengalami kerugian rp 6,5 juta,” kata Andri Permana Kapolsek Matuari membenarkan kejadian, Rabu (29/9/2021).

Dari keterangan Kapolsek Matuari, ketiga pelaku melakukan aksinya saat penghuni rumah tidak berada di tempat, terinformasi dari keterangan Donny Nelwan korban, saat kejadian mereka sedang Desa Rumoong Minahasa Selatan.

Dalam berakis, masing-masing pelaku punya peran berbeda. FB (20) menjalankan aksinya di dalam rumah, sementara dua pelaku lainnya MA dan JS menunggu di luar rumah.

Pelaku FB masuk ke dalam rumah tak berpenghuni dengan cara mencongkel jendela rumah bagian depan lalu masuk ke dalam rumah dan beraksi menggambil mesin tetas telur ayam dan 27 ekor ayam ras Filipin di dalam rumah.

Mesin tetas telur ayam lebih dulu, dibawa pelaku FB keluar rumah diserahkan kepada rekannya MA. 

Ia lalu kembali ke dalam rumah untuk mengambil 27 ekor ayam beserta sabuah kendang ayam lalu dibawah ke luar rumah diserahkan kepada pelaku JS.

Kemudian hasil curian 27 ekor ayam ras Filipina dan mesin tetas telur ayam, para pelaku pergi ke rumah pelaku JS di Kecamatan Sagerat Bitung.

Kemudian ayam hasil curian dibagi tiga, sementara mesin tetas telur ayam diberikan ke pelaku FB dan menyimpannya di rumah temannya laki-laki O di Kecamatan Matuari.

Aksi mereka, kemudian dilaporkan pemilik barang bukti laki-laki Donny Nelwan ke Polsek Matuari.

Lalu pada hari Selasa (28/9/2021), para pelaku berhasil di tangkap di dua kelurahan yang ada di Kecamatan Matuari Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

“Pertama yang kami tangkap pelaku FB, lalu dua pelaku lainnya JS dan MS tanpa perlawanan. Dan langsung di gelandang ke Mapolsek Matuari,” tambah Kapolsek.

Atas perbuatan itu, pelaku bakal dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3, 4 KUHP, Subsider Pasal 362 KUHP. Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved