Nasib 56 Pegawai KPK
Tidak Dilantik karena Tak Lulus TWK, Presiden Setuju 56 Pegawai KPK Direkrut Jadi ASN Polri
Seperti yang diketahui nasib 56 pegawai KPK sempat jadi soroton publik hingga mendapatkan aksi protes dari Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terkait nasib para pegawai KPK yang tak lulus tes TWK.
Seperti yang diketahui nasib 56 pegawai KPK sempat jadi soroton publik hingga mendapatkan aksi protes dari Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia.
Kini ke 56 pegawai KPK tak lulus ditarik kemudian direkrut jadi ASN Polri.
Baca juga: Aldi Taher Mendadak Tagih Uang ke Raffi Ahmad, Akui Takut Suami Nagita Slavina Tak Tepati Janji
Baca juga: Kabar Artis Annisa Trihapsari Kerja Bareng Suami & Mantan Suaminya, Potretnya Curi Perhatian
Baca juga: Prakiraan Cuaca Kamis 30 September 2021, Info BMKG untuk 33 Kota di Indonesia
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait perekrutan pegawai KPK yang tak lulus TWK sebagai ASN Polri.
Kapolri mengaku permohonan perekrutan ini dilakukan karena untuk memenuhi kebutuhan Polri terkait pengembangan tugas di Bareskrim Polri, khususnya di Tipikor.
"Hari Jumat yang lalu saya telah mengirim surat kepada Bapak Presiden untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri, terkait pengembangan tugas Bareskrim Polri khususnya di Tipikor."
"Oleh karena itu, kami berkirim surat kepada bapak presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus dites dan tidak dilantik menjadi ASN KPK, untuk bisa kita tarik kemudian kita rekrut menjadi ASN Polri," kata Kapolri Listyo Sigit dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (29/9/2021).
Lebih lanjut, Kapolri menuturkan, Presiden Jokowi telah mengirimkan surat jawaban melalui Mensesneg pada Senin (27/9/2021) kemarin.
Dalam surat tersebut, Presiden Jokowi menyetujui permohonan Kapolri untuk merekrut pegawai KPK yang tak lulus TWK menjadi ASN Polri.
"Kemudian kemarin pada tanggal 27 kami mendapatkan surat jawaban dari Bapak Presiden melalui Mensesneg secara tertulis.
Prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk bisa menjadi ASN Polri," terang Kapolri.
Kapolri pun kemudian diminta untuk berkoordinasi dengan Menpan RB dan BKN untuk menindaklanjuti perekrutan ini.
Untuk saat ini, Kapolri menambahkan, pihaknya tengah mendiskusikan terkait mekanisme perekrutan 56 pegawai KPK ini menjadi ASN Polri.
Kapolri menilai rekam jejak para pegawai KPK di Tipikor ini nantinya akan bermanfaat untuk memperkuat organisasi Polri.
"Tentunya kami untuk menindaklanjuti untuk koordinasi dengan Menpan RB dan BKN. Oleh karena itu, proses saat ini sedang berlangsung mekanismenya seperti apa sedang kita diskusikan untuk merekrut 56 orang itu untuk jadi ASN Polri."