Kecelakaan Lalu Lintas
Kecelakaan Maut Pukul 09.30 WIB, Pemotor NMax Tewas, Korban Terlalu ke Kanan Tabrakan dengan Mobil
Terjadi kecelakaan maut di Jalan Alternatif Karanganyar - Matesih pada Rabu tadi pagi.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terjadi kecelakaan maut di Jalan Alternatif Karanganyar - Matesih pada Rabu tadi pagi.
Peristiwa kecelakaan tersebut melibatkan kendaraan sepeda motor dan mobil.
Akibat kecelakaan tersebut seorang pengendara motor meninggal di lokasi.
Baca juga: Kecelakaan Maut Tadi Pukul 09.30 WIB, Seorang Pemotor Tewas, Sepeda Motor N-Max Tabrak Mobil Panther
Baca juga: Sulut Gemilang di Laga Perdana, Steven Kandouw Minta Masyarakat Dukung Atlet di PON ke-XX Papua
Baca juga: Kabar Reza Arap, Kini Kesehatannya Terganggu, Alami Pergeseran Tulang Punggung
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. (Tribun Manado)
Kecelakaan lalu lintas terjadi antara Pengendara N-Max, Ibnu (27) warga Kebakkramat dengan Panther di Jalan Alternatif Karanganyar-Matesih, tepatnya di depan toko kelontong wilayah Ngrawoh Kelurahan Tegalgede Kecamatan/Kabupaten Karanganyar, Rabu (29/9/2021) pukul 09.30.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Satlantas Polres Karanganyar, pengendara N-Max Nopol AD 3023 CF meninggal dunia di lokasi akibat kecelakaan tersebut.
Laki-laki tersebut mengalami luka di bagian kepala, leher dan kaki kanan.
Seusai terlibat kecelakaan dengan mobil, pengendara sepeda motor lantas dibawa ke RSUD Karanganyar.
Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Sarwoko menyampaikan, semula sepeda motor N-Max melintas dari arah timur atau Matesih menuju ke barat atau arah Karanganyar Kota.
Sedangkan dari arah berlawanan melintas Panther Nopol AD 1748 WP yang dikemudikan Triwiyono warga Kecamatan Matesih.
"Sesampainya di TKP, pengendara sepeda motor berjalan terlalu ke kanan, yang diduga mengantuk dan tidak dapat menguasai laju kendaraannya.
Sehingga menabrak body depan mobil sebelah kanan," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com.
Polisi yang mendapatkan laporan tersebut lantas menuju ke lokasi untuk melakukan olah TKP, meminta keterangan saksi dan mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil dan sepeda motor.