Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Seleb

Hotman Paris Kegirangan, Hotma Sitompul Kalah Telak di Pengadilan: Katanya Langgar Kode Etik

Hotman Paris menyalahi kode etik sebagai pengacara karena perilakunya yang sering dikelilingi wanita muda.

Editor: Rhendi Umar
Kolase Tribun Manado/ Foto: Tribunnews/Instagram
Hotman Paris, Hotma Sitompul dan Desiree Tarigan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tuduhan Hotma Sitompul terkait kode etik yang dilanggar Hotman Paris ternyata tidak terbukti.

Melalui kanal YouTube KH INFOTAIMENT pada Rabu (29/9/2021), Hotman Paris kegirangan dengan hal tersebut.

Hotman Paris membeberkan isi laporan Hotma Sitompul soal kode etik yang dituduhkan padanya.

Hotman Paris menyalahi kode etik sebagai pengacara karena perilakunya yang sering dikelilingi wanita muda.

Desiree Tarigan dan <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/hotma-sitompul' title='Hotma Sitompul'>Hotma Sitompul</a>
Desiree Tarigan dan Hotma Sitompul (instagram @mamitoko/Istimewa)

Selain itu, Hotman Paris juga sering mengumbar kemesraan dengan wanita-wanita tersebut.

"Satu pengajuan dari Hotma Sitompul kepada Hotman Paris," tutur Hotman Paris.

"Katanya aku melanggar etik advokat, di dalam pengaduannya antara lain disebutkan 'Karena Hotman Paris dansa-dansa dengan cewek cantik, berenang pakai kolor'," imbuhnya.

"Saya sangat khawatir, kalau saya sampai enggak bisa dansa di Bali ya gimana dong, makanya saya lawan," tandasnya.

"Akhirnya dewan kehormatan Peradi pengatakan menolak pengaduan dari Hotma Sitompul, tidak terbukti Hotman Paris melakukan pelanggaran kode etik," jelasnya.

Hotman Paris sontak melontarkan sindiran pada Hotma Sitompul yang kalah darinya.

Pengacara berusia 61 tahun itu menyebut Hotma Sitompul kalah telak.

"Jadi enggak perlu lagi saya berenang di Bali pakai jas, pengaduan pertama Hotman Sitompul kalah telak," kata Hotman Paris.

Tak berhenti di situ saja, Hotman Paris juga berhasil membalas laporan Hotma Sitompul.

Hingga akhirnya, tiga pengacara Hotma Sitompul harus menjalani hukuman dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved