Kamis, 30 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Artis

Hotman Paris Dinyatakan Tidak Terbukti Langgar Kode Etik, Hotma Sitompul: Saya Tidak Terima!

"Hotma dan tim kuasa hukumnya kalah 2-0 sama Hotman," kata Hotman Paris saat diwawancarai.

Tayang:
TRIBUNNEWS.COM/Instagram @hotmanparisofficial
Hotma Sitompul dan Hotman Paris Hutapea 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Persteruan di antara pengacara Hotman Paris dan Hotma Sitompul hingga kini masih memanas.

Hotma Sitompul geram setelah mendengar jika Hotman Paris terbukti tak melanggar kode etik advokat.

Ayah sambung Bams eks Samsons menyebut akan mengajukan banding.

Sebelumnya, Hotma Sitompul mengadukan Hotman Paris atas dugaan pelanggaran kode etik advokat ke Dewan Kehormatan PERADI.

Namun, setelah melalui proses panjang, Hotman Paris dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik oleh Ketua Majelis Hakim.

Hotma Sitompul langsung menyatakan sikap terkait pengaduannya yang dinyatakan Ketua Majelis Hakim Dewan Kehormatan PERADI tidak terbukti.

"Saya menyatakan untuk banding," tegas Hotma Sitompul dalam sidang pembacaan putusan perkara dugaan pelanggaran kode etik advokat secara virtual, Rabu (29/9/2021).

Bahkan, suami Desiree Tarigan itu menanyakan kepada Ketua Majelis, apakah bukti-bukti dalam pengaduannya bisa dipublikasikan kepada publik.

"Kalau ini putusan terbuka untuk umum, apakah bukti bisa saya publikasikan?," tanya Hotma Sitompul.

"Kalau belum inkrah karena adanya banding, maka bukti tidak bisa dipublikasikan."

"Tapi, putusan bisa dipublikasikan," jawab Ketua Majelis Hakim, Jack Rudolf Sidabutar.

Hotma Sitompul, ayah sambung Bams eks Samsons itu terlihat sangat kecewa dan dengan lantang akan mengajukan banding dalam waktu dekat.

"Saya tidak terima."

"Saya akan ajukan banding," ujar Hotma Sitompul.

Diberitakan sebelumnya, Hotma Sitompul mengadukan Hotman Paris ke Dewan Kehormatan Peradi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved