Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bitung

DPRD dan Pemkot Bitung, Tanda Tanggani Kesepakatan Kebijakan Umum APBD dan PPAS 2022

DPRD) Kota Bitung menyelanggarakan Penandatanganan Nota Kesepakatan dengan Pemerintah Kota Bitung tentang, kebijakan umum APBD (KUA)

Editor: Chintya Rantung
chistian Wayongkere/tribunmanado
Penandatanganan Nota Kesepakatan dengan Pemerintah Kota Bitung tentang, kebijakan umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Platfon anggaran sementar (PPAS) Tahun Anggaran 2022 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kota Bitung menyelanggarakan Penandatanganan Nota Kesepakatan dengan pemerintah Kota Bitung tentang kebijakan umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Platfon anggaran sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2022.

Penandatangan tersebut, berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Kota Bitung dipimpin Ketua DPRD Aldo Ratungalo didampingi wakil ketua Keegen Kojoh serta diikuti anggota DPRD Bitung, Hengky Honandar Wakil Walikota Bitung, Sekda Audy Pangemanan, para asisten, forkopimda dan kepala perangkat daerah (KPD) di lingkungan Pemkot Bitung, Senin (27/9/2021) malam.

Penandatanganan Nota Kesepakatan dengan Pemerintah Kota Bitung tentang, kebijakan umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Platfon anggaran sementar (PPAS) Tahun Anggaran 2022
Penandatanganan Nota Kesepakatan dengan Pemerintah Kota Bitung tentang, kebijakan umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Platfon anggaran sementar (PPAS) Tahun Anggaran 2022 (chistian Wayongkere/tribunmanado)

Hasan Suga ketua fraksi Amanat Indonesia Raya (AIR) DPRD Bitung, didaulat membacakan laporan Badan Anggaran terkait Nota Kesepakatan dengan Pemerintah Kota Bitung tentang, kebijakan umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Platfon anggaran sementar (PPAS) Tahun Anggaran 2022.

Menurut Hasan Suga, kebijakan APBD KUA adalah amandeman yang memuat kebijakan bidang pendapatan dan belanja pembiayaan serta aturan yang mendasari, dalam periode satu tahun dengan membuat kondisi ekonomi makro daerah, asunsi dasar dalam penyusunan R-APBD dan kebijakan pendapatan dan pembiayaan daerah serta strategi pencapaian.

“Sedangkan prioritas anggaran sementara (PAS), adalah rencangan program prioritas dan pendapatan maksimal anggaran sebagai acuan penyusunan rancangan anggaran pendapatan belanja daerah,” tutur Hasan Suga.

Penyusunan kebijakan APBD tahun 2022, dan PPAS mengacu pada dasar hukum yang ada.

Sudah dilakukan pembahasan sejak Senin (6/9/2021), di ruang sidang DPRD Kota Bitung sampai hari Senin (27/9/2021) oleh Badan anggaran DPRD Kota Bitung, pemerintah Kota Bitung dan tenaga ahli fraksi.

Adapun metode pembahasan yang dilakukan, lewat diskusi, tanya jawab dengan menerapkan metode dan penerapan data agar terdapat persepsi yang sama terhadap pokok-pokok pembahasan.

Dimana hasil pembahasan kebijakan umum APBD KUA tahun anggaran 2022 dan PPAS tahun anggaran 2022, dimaksudkan untuk beri pedoman umum dalam penyusunan program kegiatan yang akan dibiaya oleh APBD Kota Bitung agar tercipta efisiensi dan efektifitas terhadap pengelolaan anggaran.

Penandatanganan Nota Kesepakatan dengan Pemerintah Kota Bitung tentang, kebijakan umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Platfon anggaran sementar (PPAS) Tahun Anggaran 2022
Penandatanganan Nota Kesepakatan dengan Pemerintah Kota Bitung tentang, kebijakan umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Platfon anggaran sementar (PPAS) Tahun Anggaran 2022 (chistian Wayongkere/tribunmanado)

Sehingga terwujudnya kepercayaan masyarakat, kepada pemerintah, serta semangat dan pemahaman yang sama terhadap peran dan fungsi pemerintah daerah serta mengembangkan Amanah untuk meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat.

Strategi pelaksanaan pembangunan tahun 2022, dalam kerangka pemberdayaan potensi daerah melalui program prioritas kebijakan pembangunan kota Bitung harus memperhatikan prioritas kebijakan pembangunan kota Bitung.

Memperhatikan prioritas pembangunan provinsi dan nasional. Dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintah dan pelaksanaan pembangunan, maka dukungan dana sangat penting bagi kemajuan dan keberhasilan suatu daerah.

“Berdasarkan kebijakan tersebut, maka direncanakan target pendapatan dan penerimaan pembiayaan daerah tahun anggaran 2022. Meliputi PAD (Pendapatan asli daerah) rp 95 miliar lebih, pendapatan transfer rp 550 miliar lebih, lain-lain pendapatan daerah yang sah rp 16 miliar lebih,” jelas Hasan.

Dengan target rencana, pengadaan operasi belanja modal, belanja tidak terduga tahun 2021 meliputi belanja operasional Rp 612 miliar lebih, belanja tidak terduga Rp 24 miliar lebih.

Hasil kesepakatan antara banggar DPRD kota Bitung dan tim anggaran pemerintah daerah (TPAD) Bitung memperhatikan hal-hal seperti mensinkronkan arah kebijakan umum pembangunan kota BItung tahun 2022, dengan perkembangan yang terjadi selama tahun anggaran berjalan.

Penyesuaian kebijakan pembangunan dengan kemampuan, dan daya dukung anggaran, koreksi terhadap target pencapaian terhadap alokasi anggara SKPD.

Kesempatan yang ada sebagai acuan dalam penyusunan RAPBD tahun 2022.

“Ada pula klausul tambahan dalam nota kesepakatan, dengan bunyi jika terjadi perubahan dalam pemabahasan tentang APBD tahun anggaran 2022 akan disesuaikan kemudian,” tambahnya.

Penandatanganan Nota Kesepakatan dengan Pemerintah Kota Bitung tentang, kebijakan umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Platfon anggaran sementar (PPAS) Tahun Anggaran 2022.
Penandatanganan Nota Kesepakatan dengan Pemerintah Kota Bitung tentang, kebijakan umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Platfon anggaran sementar (PPAS) Tahun Anggaran 2022. (chistian Wayongkere/tribunmanado)

Hengky Honandar Wakil walikota Bitung dalam pidato menanggapi Nota Kesepakatan dengan Pemerintah Kota Bitung tentang, kebijakan umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Platfon anggaran sementar (PPAS) Tahun Anggaran 2022.

Mengatakan, pemerintah daerah tetap didorong mengalokasikan anggaran yang memadai untuk mendukung penanganan pandemic Covid 19 dan dampaknya sesusi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Disamping itu, kata Hengky Honandar berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 910/4350/SJ tentang kebijakan dalam penyusunan APBD tahun anggaran 2022, pada angka enam menyebut bahwa guna mengantisipasi keadaan darurat termasuk keperluan mendesak akibat pandemic Covid 19 atau bencana lainnya yang tidak bisa di prediksi.

Makan pemerintah daerah agar menambahkan alokasi belanja tidak terduga dalam APBD tahun anggaran 2022 sebesar 5 persen sampai 10 persen dari APBD tahun 2021.

“Pembahasan ini telah dilakukan berdasarkan aturan dan mekanisme yang ada, meski kerat terjadi perbedaan pendapat dan argument antara tim anggaran pemerintah daerah dan Banggar DPRD Bitung. Namun semuanya itu telah dilewati dengan baik karena saling melengkapi satu dengan lainnya, sehingga kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara tahun anggaran 2022 dapat diselsaikan dengan baik,” jelas Hengky Honandar.

Pihakmya, menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Bitung, khususnya badan anggaran yang telah mencurahkan pikiran, ide, gagasan serta waktu dan tenaga.

Dalam membahas kebijakan umum APBD (KUA) dan PPAS tahun anggaran 2022.(adv)

Baca juga: Reshuffle Kabinet, Pergantian Panglima TNI, PAN Dapat Jatah Menteri

Baca juga: Tahun 2021 Ini, 22 Anak dan Perempuan di Bolsel Alami KDRT

Baca juga: Peringatan Dini BMKG Kamis, 30 September 2021, Waspada 22 Wilayah Dilanda Cuaca Ekstrem

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved