Nasional
Profil Resimen Cakrabirawa, Pengawal Presiden dan Pasukan Pembantai Dewan Jenderal di G30S PKI 1965
Pasukan Tjakrabirawa (Cakrabirawa), pasukan pengawal Presiden di era rezim pemerintahan yang menjadi pasukan pembantai dewan Jenderal TNI AD.
Menurut Soekarno dalam buku Bung Karno: Penyambung Lidah Rakyat Indonesia (2018) karya Cindy Adam, Pasukan Cakrabirawa berkekuatan 3.000 personel yang berasal dari keempat Angkatan Bersenjata. Setiap anggotanya berasal dari pasukan yang andal.
(Foto: Pasukan Cakrabirawa (direktorial.wordpress.com)
Susunan Resimen Cakrabirawa, sebagai berikut:
Komandan Cakrabirawa : Letnan Kolonel CPM Sabur
Wakil Komanadan Cakrabirawa : Letnan Kolonel CPM Maulwi Saelan
Kepala staf : Letnan Kolonel Infanteri Maraokeh Santoso
Asisten I Resimen Cakrabirawa : Letnan Kolonel CPM Harun dibantu oleh Kolonel Ali Ebram
Asisten II Resimen Cakrabirawa : Letnan Kolonel Infanteri Sudjanadi dibantu Mayor Sutarjo dan Mayor Suwondo
Asisten III Resimen Cakrabirawa : Letnan Kolonel Infanteri Maraokeh Santoso
Asisten IV Resimen Cakrabirawa : Letnan Kolonel KKO Prawoto yang kemudian diganti oleh Letnan Kolonel Infanteri Rifai
Cikal bakal Paspampres
Tidak semua pasukan Cakrabirawa sebagai oknum dalam G30S/PKI. Namun, aksi Letkol Untung dan Lettu Dul Arif yang merupakan motor utama dalam aksi penculikan Jenderal Pahlawan Revolusi, nama Cakrabirawa tercorang dalam pemerintahan Orde Baru.
Setelah dikeluarkannya Surat Perintah II Maret 1966 atau Supersemar, Resimen Cakrabirawa dibekukan atau dibubarkan pada 28 Maret 1966.
Tugas untuk menjamin keselamatan pribadi Presiden beserta keluarganya diserahkan dan digantikan oleh Satgas Pomad (Polisi Militer Angkatan Darat).