Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Seleb

Farhat Abbas Tantang Olivia Nathania Bongkar Nama Orang yang Bayar Untuk Jadi PNS,'Memalukan'

Farhat Abbas mengatakan bahwa dirinya turut prihatin dengan permasalahan yang menimpa anak sambungnya itu

Editor: Alpen Martinus
Instagram Farhat Abbas
Farhat Abbas komentari kasus yang menimpa mantan putri sambungnya, Olivia Nathania 

Agustin yang merupakan guru SMA Oi mengaku mendapatkan tawaran lowongan untuk bisa menjadi seorang PNS.

"Oli yang mengontak Ibu Agustin yang menawarkan lowongan jadi PNS waktu itu awalnya ragu-ragu akhirnya mereka bertemu," papar pengacara di Kebayoran, Jakarta Selatan, Sabtu (25/9).

"Oli bilang 'Masa iya sih gue bohong sama lo' terus Oli minta disiapkan uang untuk masuk PNS ketika bertemu Oli minta kalau mau cepet jangan satu (orang) banyak jadi kolektif sehingga Ibu Agustin menawarkan ke keluarganya ada 16 orang yang ikut.

Tim Oli pun melakukan wawancara hingga memberikan SK atau Surat Keputusan.

"Setelah menyerahkan uang mereka meminta kepastian, bukti bahwa sudah diterima sebagai CPNS.

Namun setelah itu korban heran kok belum kerja dan belum menerima upah akhirnya mereka bertanya ke Oli, jawabannya tunggu aja karena masih pandemi," cerita pengacara.

"Orang BKN bingung tidak ada nama itu (tim Olivia) dan heran karena ada jalur prestasi," lanjutnya.

"Jumlahnya yang terkecil Rp25 juta yang terbesar Rp156 juta," tutup pengacara.

Olivia Nathania dan Rafy N Tilaar melakukan tipu daya dengan kedok jalur prestasi.

"Awalnya mereka menyampaikan bahwa ada peluang jadi PNS (Pegawai Negeri Sipil) lewat jalur prestasi," kata Odie saat dijumpai usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Jumat (24/9/2021).

"Nah, mereka ada yang dijanjikan menggantikan, yang pertama diberhentikan dengan tidak hormat, yang kedua meninggal karena covid-19," sambungnya menambahkan.

Menurut Odie, Oli sendiri sempat memberikan surat pengangkatan dan keterangan dari BKN (Badan Kepegawaian Negara).

Sayangnya, setelah melakukan silang periksa, surat tersebut tidak sah dan nama korban tidak terdaftar.

"Setelah menunggu lama sejak 2019 hingga 2021, tepatnya di bulan Agustus kami memastikan dulu bahwa SK yang dibuat BKN itu sah atau tidak, ternyata tidak ada," ujar Odie.

"Tidak ada yang namanya para korban (terdaftar di sana). Mereka (korban) menyetorkan orang perorangnya mulai dari yang terkecil Rp 25 juta, yang terbesar Rp 150 juta," imbuh Odie.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved