Partai Demokrat
Kubu Moeldoko-AHY Kembali Memanas, Ketua DPP: 'Gerombolan Moeldoko Begal Politik'
Partai Demokrat Kubu AHY dan Kubu Moeldoko memanas. Kubu Moeldoko Disebut sebagai Begal Politik. AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 diajukan ke MA.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Partai Demokrat kubu AHY dan kubu Moeldoko kembali memanas.
Konflik dalam Partai Demokrat hingga kini masih terus berlanjut.
Kabar terbaru, Demokrat kubu Moeldoko menggandeng sosok advocat terkenal tanah air untuk pembenaran judicial review AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020.
Manuver kubu Moeldoko itu pun ditanggapi kubu AHY.
Kali ini, Ketua DPP Partai Demokrat Didik Mukrianto dari kubu AHY menilai, kubu Moeldoko mencari pembenaran ke Mahkamah Agung atas aksi "begal politik" yang mereka lakukan.

(Foto: Ketua DPP Partai Demokrat Didik Mukrianto dari kubu AHY menilai, kubu Moeldoko mencari pembenaran ke Mahkamah Agung atas aksi "begal politik". (KOMPAS.com/TSARINA MAHARANI)
Didik Mukrianto merespons langkah kubu Moeldoko yang menggandeng advokat Yusril Ihza Mahendra mengajukan judicial review atau uji materi atas Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat Tahun 2020.
"Dengan menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara, gerombolan Moeldoko sedang mencari pembenaran ke MA agar dapat melegalkan ‘ begal politik ’ yang mereka lakukan," kata Didik dalam keterangan tertulis, Kamis (23/9/2021).
Menurut Didik, upaya tersebut dilakukan kubu Moeldoko untuk mencari pembenaran atas terselenggaranya kongres luar biasa (KLB) pada Maret 2021 yang disebutnya dihadiri peserta abal-abal.
Anggota Komisi III DPR itu pun menilai uji materi yang diajukan kubu Moeldoko masih saja mempermasalahkan Surat Keputusan Menkumham atas pengesahan AD/ART Partai Demokrat yang dikeluarkan pada Mei 2020.
Ia menuturkan, Menkumham memiliki tim pengkaji hukum yang kuat serta prosedur berlapis dalam memeriksa keabsahan sinkronisasi peraturan perundang-undangan sebelum mengeluarkan surat keputusan.
"Kongres Partai Demokrat 2020 sudah sesuai aturan dan demokratis. SK Menterinya juga sudah dikeluarkan lebih dari 1 tahun yang lalu.
‘Akrobat hukum’ apalagi yang mereka mau pertontonkan ke publik?" ujar dia.
Kendati demikian, Didik yakin para hakim agung mempunyai integritas dan profesionalisme dalam menangani perkara ini.
"Permohonan judicial review ini merupakan upaya ‘begal politik’ dengan modus memutar balikan fakta hukum,
namun kami yakin Mahkamah Agung akan menangani perkara ini dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, empat anggota kubu Moeldoko menggandeng Yusril Ihza Mahendra untuk mengajukan JR
terhadap AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung dengan termohon Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Yusril mengatakan, MA mesti melakukan terobosan hukum untuk memeriksa, mengadili dan memutus apakah AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 bertentangan dengan undang-undang atau tidak.

(Foto: Foto kompilasi pada Jumat (5/3/2021) memperlihatkan, Moeldoko (kiri atas) tiba di lokasi Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (kiri bawah) menyampaikan keterangan terkait KLB Demokrat yang dinilai ilegal di Jakarta, dan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan keterangan terkait KLB Demokrat di Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat (ANTARA FOTO/ENDI AHMAD-ASPRILLA)
Ia pun membeberkan sejumlah hal yang perlu diuji misalnya soal kewenangan Majelis Tinggi Partai serta ketentuan soal syarat menggelar KLB yang harus disetujui oleh Majelis Tinggi Partai.
"Kami berpendapat bahwa pengujian AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung ini sangat penting dalam membangun demokrasi yang sehat di negara kita," kata Yusril.
(Kompas.com)
Tautan:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/jumlah-harta-kekayaan-ahy-dan-moeldoko-sama-sama-mengaku-ketum-demokrat-1212.jpg)