Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Terkini

Tarif Rapid Test Antigen di Stasiun KA Turun Jadi Rp 45.000, Mulai Berlaku Jumat 24 September 2021

Tarif ini berlaku di semua stasiun yang memiliki layanan tersebut, seperti di Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikampek dan Karawang.

Tribunjogja.com/Miftahul Huda
Suasana Stasiun KA Lempuyangan, akibat perubahan Jadwal KA Jarak Jauh menuju Jakarta dan sebaliknya. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan tarif baru untuk layanan rapid test Antigen di stasiun.

Tarif rapid tes antigen baru ini berlaku mulai 24 September 2021.

Tarif ini berlaku di semua stasiun yang memiliki layanan tersebut, seperti di Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikampek dan Karawang.

Sebelumnya harga yang diterapkan sebesar Rp 85.000, kini menjadi Rp 45.000.

"Tarif baru ini berlaku mulai 24 September 2021 di 64 stasiun, khususnya di lima stasiun di wilayah Daop 2 Bandung yang melayani rapid test Antigen," ujar Manager Humasda PT KAI Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung, Kuswardoyo saat dihubungi Kamis (23/9/2021).

Sediakan Listrik untuk Kapal Sandar, PLN Dukung Pengembangan Pelabuhan Ramah Lingkungan

Kondisi <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/rapid-test' title='rapid test'>rapid test</a> antigen di stasiun.

Kuswardoyo mengatakan, pihaknya menyediakan fasilitas rapid test Antigen di stasiun dengan bagi para calon penumpang yang ingin melengkapi persyaratan naik kereta api jarak jauh.

Adapun daftar stasiun yang melayani pemeriksaan rapid test Antigen di wilayah Daop 2 Bandung adalah Stasiun Bandung yang dibuka pada pukul 05.00-20.00 WIB.

Kemudian Stasiun Kiaracondong (pukul 08.00-23.00 WIB), Stasiun Tasikmalaya (pukul 08.00-21.00 WIB), Stasiun Banjar (pukul 08.00-16.00 WIB) dan Stasiun Cimahi (pukul 08.00-17.00 WIB).

Untuk dapat melakukan pemeriksaan rapid test Antigen di stasiun, penumpang harus memiliki tiket atau kode booking KA Jarak Jauh yang sudah lunas.

Sesuai SE Kemenhub Nomor 69 Tahun 2021, penumpang KA Jarak Jauh juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Selain itu, penumpang juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Adapun untuk penumpang berusia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

Ilustrasi. Seorang penumpang melakukan rapid tes antigen Covid-19.

KAI telah mengintegrasikan sistem boarding KAI dan aplikasi Peduli Lindungi sehingga data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 penumpang akan otomatis muncul pada layar komputer petugas.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved