Berita Nasional
Segini Gaji Kepala Desa dan Perangkat Terbaru, Pantas Banyak yang Berebut Jabatan Itu
Gaji kepala desa ( gaji kades) sebenarnya sudah diatur pemerintah pusat lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019.
TRIBUNMANADO.CO.ID- Jabatan kepala desa rupanya masih menjadi rebutan banyak orang. Bahkan prosesi pemilihannya ramai.
Bahkan tak jarang orang mengeluarkan uang banyak, hanya untuk mendapatkan posisi tersebut.
Sebab menjadi kepala desa merupakan kehormatan, dan ternyata gajinya juga juga menggiurkan.
Baca juga: Kepala Desa Ambang Dua Bolmong Terancam Dinonaktifkan
Gaji kepala desa terbaru September 2021 dan skema penggajian perangkat desa lainnya.
Selama ini menjadi perangkat desa merupakan profesi yang jadi primadona di kalangan masyarakat desa.
Selain mendapatkan intensif yang menggiurkan jadi perangakat desa juga akan disegani banyak orang.
Maka tak heran persaingan untuk menjadi perangkat desa juga sangat ketat dalam setiap adanya Pilkades.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kepala Desa Masuk Penerima BST, Warga Ambang Dua Segel Kantor Desa
Hal itu bisa dilihat dari antusiasme masyarakat desa ketika pemilihan datang.
Soal gaji, kini dari kepala desa hingga perangkat desa lainnya telah diatur besarannya.
Gaji kepala desa ( gaji kades) sebenarnya sudah diatur pemerintah pusat lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019.
Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Baca juga: SOSOK Samto Kepala Desa yang Maki Pemerintah: Saya Pasang Baliho untuk Membela Rakyat Kecil
Dalam Pasal 81 PP tersebut, penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa dianggarkan lewat APBDesa yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD).
"Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp 2.426.640 setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil ( PNS) golongan ruang II/a," bunyi Pasal 8 ayat (2) PP Nomor 11 Tahun 2019.
Seperi dikutip dari Kompas (23/9/2021) di dalam ADD mengatur juga tentang gaji perangkat desa selain kades.
PP tersebut juga mengatur skema dan besaran penggajian untuk posisi sekretaris desa dan perangkat desa lain.