Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Masih Ingat Alex Noerdin? Belum Lama jadi Tersangka, Kini Terseret Korupsi Pembangunan Masjid

Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel menduga Alex terlibat korupsi pemberian dana hibah dari APBD Sumsel Tahun 2015 dan 2017 kepada Yayasan Wakaf Masjid

Editor: Rhendi Umar
KOMPAS.com/ Aji YK Putra
Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat dengan Alex Noerdin? nDia adalah Mantan Gubernur Sumatera Selatan.

Jika sebelumnya Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi, kini dirinya pun dijadikan tersangka korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel menduga Alex terlibat korupsi dalam pemberian dana hibah dari APBD Sumsel Tahun 2015 dan 2017 kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang.

"Tersangka pertama adalah AN selaku Gubernur Sumsel periode 2008-2013 dan periode 2013-2018," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam konferensi pers, Rabu (22/9/2021).

Gubernur Sumatera Selatan, <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/alex-noerdin' title='Alex Noerdin'>Alex Noerdin</a>.
Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin. (SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ)

Selain Alex, kejaksaan juga menetapkan dua tersangka lain, yakni MM selaku mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang dan seorang PNS berinisial LPLT.

Leonard mengatakan, pada 2015, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menyalurkan dana hibah dari APBD 2015 kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang senilai Rp 50 miliar.

Kemudian, pada 2017, pemprov kembali menyalurkan dana hibah dari APBD 2017 kepada yayasan senilai Rp 80 miliar.

Menurut Leonard, penganggaran dana hibah tersebut tidak sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam undang-undang.

"Di antaranya tidak didahului dengan pengajuan proposal dari Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang sebagai penerima dana hibah dan hanya berdasarkan perintah AN selaku Gubernur Sumsel," ujarnya.

Selain itu, Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang tidak beralamat di Palembang, tapi di Jakarta.

Kemudian, lahan pembangunan masjid yang dinyatakan sepenuhnya sebagai Pemprov Sumsel, ternyata sebagian milik masyarakat.

"Pembangunan masjid tersebut juga tidak selesai. Akibat penyimpangan tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 130 miliar," kata Leonard.

Sebelumnya, Alex ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019.

Alex telah ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved