Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kebakaran Lapas Tangerang

UPDATE Polisi Tetapkan Tiga Sipir Lapas Tangerang Jadi Tersangka Kasus Kebakaran, 53 Saksi Diperiksa

Terbaru, tiga petugas lapas telah dijadikan tersangka atas pasal 359 KUHP tentang adanya kelalaian yang membuat orang meninggal dunia.

Penulis: Gryfid Talumedun | Editor: Gryfid Talumedun
Istimewa via Tribun Solo
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten terbakar pada Rabu (8/9/2021) dini hari. Akibat kebakaran yang terjadi selama dua jam lebih itu, sedikitnya 41 orang tewas. Begini kondisi lapas setelah alami kebakaran hebat selama 2 jam lebih. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pihak penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyampaikan update terkait proses penyidikan dari insiden terbakarnya Blok C2 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Senin (20/9/2021).

Dari hasil penyidikan tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya telah menetapkan 3 tersangka dalam perkara ini yang keseluruhannya merupakan petugas Lapas yang sedang bertugas saat kejadian.

Terbaru, tiga petugas lapas telah dijadikan tersangka atas pasal 359 KUHP tentang adanya kelalaian yang membuat orang meninggal dunia.

Dari hasil penyidikan tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya telah menetapkan 3 tersangka dalam perkara ini yang keseluruhannya merupakan petugas Lapas yang sedang bertugas saat kejadian.

"Penetapan 3 tersangka pegawai lapas yang bekerja saat itu atau regu lapas," kata Yusri kepada awak media, dalam tayangan YouTube Polda Metro Jaya, Senin (20/9/2021).

Terungkap di Sidang, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Ternyata Bapak Asuh Robin Pattuju

Tetapkan 3 Tersangka, Polisi Tetap Sebut Dugaan Awal Kebakaran <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/lapas-tangerang' title='Lapas Tangerang'>Lapas Tangerang</a> Karena Korsleting

Penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam peristiwa kebakaran lapas kelas I Tangerang.

Hasilnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kebakaran yang menewaskan 49 orang itu.

"Dalam hasil gelar perkara yang dilakukan tadi pagi sudah ada penetapan 3 orang tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Senin (20/9).

Tubagus menerangkan tiga tersangka itu adalah para pegawai lapas yang bertugas saat malam kejadian.

Tiga tersangka itu berinisial RU, S, dan Y.

Tubagus menjelaskan, hingga saat ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 53 saksi.

Dalam gelar perkara tersebut polisi juga telah mengumpulkan beberapa alat bukti di antaranya pemeriksaan saksi, ahli hingga penyitaan barang bukti di TKP.

"Ada 53 saksi yang kita periksa termasuk saksi pelapor kemudian beberapa alat bukti dikumpulkan, keterangan saksi dan ahli sudah lengkap," jelas Tubagus.

UPDATE TERKINI: Polisi Tetapkan 3 Petugas Lapas jadi Tersangka

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved