Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Seleb

Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono Kompak tak Hadiri Sidang Putusan Cerai, Hakim Putuskan Verstek

Di dalam sidang perceraian tersebut disimpulkan bahwa pernikahan Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono dinyatakan resmi bercerai.

Editor: Alpen Martinus
Instagram@tyasmirasih
Tyas Mirasih 

Dari pernikahan itu keduanya belum dikaruniai momongan.

Perjuangan Harta Gono-Gini

Sebelum divonis cerai, Raiden Soedjono memperjuangkan harta gana-gini.

Gugatan perceraian dan perihal harta gana-gini telah diajukan Raiden ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.

Hal tersebut seperti diungkapkan Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah saat ditemui Rabu (4/8/2021).

"Suami dari Mirasih Tyas Endah tersebut yaitu Raden Muhamad Soedjono Bin Hasan M Soedjono mengajukan permohonan cerai talak dan pembagian harta bersama," kata Taslimah.

Lebih lanjut, permohonan yang diajukan Raiden Soedjono bersifat talak.

"Karena jenis perceraian talak itu adalah Pemohon meminta diberi izin untuk mengikrarkan talak di depan sidang Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan," terangnya.

Padahal keduanya telah menjalani biduk rumah tangga selama 4 tahun.

Permohonan cerai tersebut diajukan suami Tyas Mirasih secara online.

Gugatan itu terdaftar sejak 3 Agustus 2021.

"Jenis perkara ini adalah jenis cerai talak yang nomor perkaranya adalah 2663/PDT.G/2021/PA.JS, didaftarkan di kepaniteraan PA Jakarta Selatan tanggal 3 Agustus tahun 2021," lanjut Taslimah.

Rencanannya, persidangan akan digelar pada 16 Agustus 2021 mendatang.

Pada persidangan tersebut, PA Jakarta Selatan akan memanggil Raiden Soedjono dan Tyas Mirasih untuk bermediasi.

"Pengadilan tentu selain mendamaikan, prosesnya dimediasi setiap perkara yang masuk di kedua belah pihak harus dimediasi, setelah dimediasi baru diperiksa, diadili," kata Taslimah.

Halaman
1234
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved