Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Kisah Penistaan Agama Ahok, Pidato di Kepulauan Seribu, Video Dipotong Buni Yani, Divonis 2 Tahun

Seperti diketahui Vonis hukuman tersebut dibacakan oleh hakim dalam persidangan di Kementerian Pertanian, Ragunan, Selasa (9/5/2017).

Editor: Rhendi Umar
KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kiri) dan stafnya Sunny Tanuwidjaja menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2016). Dalam kasus ini, Ariesman Widjaja didakwa menyuap anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi sebesar Rp 2 miliar secara bertahap terkait rancangan peraturan daerah tentang reklamasi. 

Kamis (1/12/2016), sejumlah penyidik Bareskrim Polri menggiring masuk Ahok ke kantor Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2016).

Selasa (13/12/2016) , sidang perdana Gubernur nonaktif Ahok atas kasus dugaan penistaan agama akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (13/12/2016).

Ketua Majelis Hakimnya H. Dwiarso Budi Santiarto, akan pimpin sidang Ahok.

Massa pantau <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/sidang' title='sidang'>sidang</a> ahok|
Massa pantau sidang ahok (Tribunnews.com)

Dwiarso akan didampingi oleh empat hakim anggota yaitu Jupriyadi, Abdul Rosyad‎, Joseph V. Rahantoknam dan I Wayan Wirjana.

Dwiarso adalah juga Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Ahok meneteskan air mata saat membacakan nota keberatan atas dakwaan penistaan agama Jaksa Penuntut di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016).

Ahok membantah bermaksud menistakan agama. Hal itu diutarakan saat membaca nota keberatan.

"Apa yang saya utarakan bukan untuk menafsirkan Surat Al-Maidah 51 apalagi berniat menista agama Islam, dan juga berniat untuk menghina para Ulama," kata Ahok.

Selasa (3/1/2017). Dedi Suhardadi, salah seorang tim advokat Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, menceritakan jalannya persidangan kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang digelar di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2017).

Menurutnya, Sekretaris Jenderal DPD FPI Jakarta Novel Chaidir Hasan Bamukmin alias Habib Novel menjadi saksi pertama yang duduk memberikan keterangan dalam persidangan.

Sidang pemeriksaan saksi ini tertutup bagi awak media. Tidak ada siaran langsung televisi, berbeda dengan sidang sebelumnya.

Selasa (31/1/2017). Ketua Majelis Ulama Indonesia Maruf Amin menjadi saksi. Ia gatakan pihaknya akhirnya mengeluarkan Pendapat dan Sikap Keagamaan yang menyatakan petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menghina Al Quran dan Ulama.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Maruf dalam sidang lanjutan dakwaan dugaan penistaaan agama Basuki Tjahaja Purnama, keputusan tersebut diperoleh berdasarkan rapat Empat Komisi dan Pengurus Harian.

"Menurut pendapat yang kita bahas kesimpulannya bahwa terdakwa itu memposisikan Al Quran itu sebagai alat melakukan kebohongan maka itu memposisikan Al Quran sangat rendah dan itu berarti penghinaan," kata Maruf Amin saat itu.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved