Anies Diperiksa KPK
Diperiksa KPK, Anies Pamer soal Covid: Alhamdulillah Dulu, Jakarta Sekarang Pandeminya Terkendali
Saat berada di Gedung KPK Anies sempat pamer keberhasilan tangani pandemi di Jakarta.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Anies Baswedan jalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi.
Saat berada di Gedung KPK Anies sempat pamer keberhasilan tangani pandemi di Jakarta.
Setelah menyampaikan keberhasilan tangani covid-19 Anies kemudia jalani pemeriksaan.
Baca juga: BREAKING NEWS, Bus Penumpang Palu Poso Manado Tabrakan di Tikungan Jembatan Desa Lelema
Baca juga: Prajurit TNI Gugur Ditembak KKB saat Evakuasi Jenazah Nakes Gabriela, Ini Sosok Pratu Ida Bagus
Baca juga: Korban Terjun dari KM Saint Mary Belum Ditemukan, Basarnas Sulut Terus Lakukan Pencarian

Rumah DP 0 Rupiah Program Kampanye Anies Baswedan. (istimewa/Tribunmanado)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memamerkan sejumlah capaiannya dalam penanganan pandemi COVID-19 di Ibu Kota.
Hal itu disampaikan Anies sebelum menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah oleh Pemprov DKI di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun Anggaran 2019.
"Pertama, kami, alhamdulillah dulu bahwa kondisi di Jakarta sekarang pandeminya terkendali," ucap Anies di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/9/2021).
Eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu juga menekankan angka rata-rata kasus positif COVID-19 di Jakarta sangat rendah. Menurut dia, angkanya sekarang 0,7 persen.
"Tracing di Jakarta delapan kali lipat lebih tinggi dari WHO. Nah, itu kami syukuri," kata dia.
Sebelum Anies, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi lebih dulu datang ke KPK.
Baik Anies dan Prasetyo sama-sama diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu eks Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar, serta satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo.
Kasus ini bermula pada 4 Maret 2019. Saat itu, Anja bersama-sama Tommy Adrian dan Rudi Hartono Iskandar menawarkan tanah yang berlokasi di Munjul seluas lebih kurang 4,2 Hektar kepada Perusahaan Umum Daerah
Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ).
Padahal, saat itu, tanah tersebut sepenuhnya masih milik Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/gubernur-dki-jakarta-anies-baswedan-6705649.jpg)