Nasional
Aturan Naik Pesawat Terbaru Jawa-Bali, Kini Tak Ada Lagi PPKM Level 4
Kasus konfirmasi Covid-19 secara nasional berada di bawah 2.000 kasus pada Senin (20/9/2021). Kasus aktif pun sudah lebih rendah dari 60.000 kasus
Selain persyaratan vaksin, pelaku perjalanan dari luar negeri juga harus bebas dari Covid-19 yang dibuktikan dengan hasil tes RT-PCR dan menjalani masa karantina selama 8 hari.
Adapun tes RT-PCR dilakukan sebanyak 3 kali, yakni sebelum pelaku perjalanan terbang ke Indonesia, lalu sesaat setelah tiba di Indonesia, serta ketika masa karantina selesai.
Maka pelaku perjalanan yang dinyatakan negatif Covid-19 dari hasil 3 kali tes RT-PCR tersebut diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanannya di Indonesia ke tempat tujuannya masing-masing.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Ada Lagi PPKM Level 4, Simak Aturan Lengkap Naik Pesawat Jawa-Bali"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/penumpang-menunggu-jadwal-berangkat-di-ruang-tunggu-terminal-keberangkatan.jpg)