Kasus Pengadaan Tanah di Munjul
Anies Baswedan Mengaku Sudah Ungkapkan Semua ke KPK saat 5 Jam di Gedung Merah Putih
Tenang dan tetap melemparkan senyum. Itulah yang tampak di wajah Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan, saat merampungkan
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Tenang dan tetap melemparkan senyum. Itulah yang tampak di wajah Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan, saat merampungkan pemeriksaannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gubernur Anies diperiksa sejak pukul 10.06 WIB sampai pukul 15.16 WIB.
Baca juga: Pria Ini Iseng Telepon Kartu, Suara Wanita Operator Buatnya Jatuh Cinta, Kini Menikah dan Punya Anak
Baca juga: Kontingen PON Sulut Bertolak ke Papua Mulai 24 September, Steven Kandouw Mohon Doa Warga Sulut
Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun Anggaran 2019.
Dalam pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam itu, Anies menyebut dirinya ditanya tim penyidik KPK seputar program pengadaan rumah.
"Ada 8 pertanyaan yang terkait dengan program pengadaan rumah di Jakarta. Pertanyaan menyangkut landasan program dan seputar peraturan-peraturan yang ada di Jakarta," ucap Anies di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/9/2021).

Namun Anies tidak memerinci lebih jauh delapan pertanyaan terkait program pengadaan rumah tersebut.
"Menyangkut subtansi biar KPK yang jelaskan, dari sisi kami tentang apa yang menjadi program," kata Anies yang diperiksa untuk tersangka eks Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles.
Anies mengaku pemeriksaan sudah selesai sejak pukul 12.30 WIB.
Akan tetapi ada beberapa proses yang harus diselesaikan olehnya selesai pemeriksaan.
"Sebenarnya sudah selesai 12.30 WIB (diperiksa) tapi kemudian panjang untuk mereview yang tertulis itu sama. Tuntas semua jam 3-an lalu selesai," kata dia.
Kepada tim penyidik KPK, Anies mengaku sudah menjelaskan dengan rinci apa yang dia tahu.
Dia berharap keterangannya membantu KPK menguak dugaan rasuah dalam kasus tersebut.
"Saya berharap penjelasan yang tadi disampaikan bisa bermanfaatkan bagi KPK untuk menegakan hukum, menghadirkan keadilan, dan memberantas korupsi," ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka.
Kelima tersangka itu yakni eks Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar, serta satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo.