Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Penganiayaan

Masih Ingat Youtuber yang Menista Agama? Kini Dikabarkan Dianiaya di Rutan oleh Napi Kasus Korupsi

Masih ingat Muhammad Kece? Youtuber yang menyebar ujaran kebencian atau Sara.

Editor: Glendi Manengal
Tangkapan layar Youtube
Tangkapan layar akun YouTube Muhammad Kece yang Dikecam MUI akibat menistakan agama islam/YouTube Muhammad Kece. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat Muhammad Kece? Youtuber yang menyebar ujaran kebencian atau Sara.

Diketahui youtuber tersebut telah tertangkap.

Kini dikabarkan Muhammad Kece ini dianiaya di dalam rutan.

Pelaku penganiayaannya juga ternyata seorang mantan polisi yang terkena kasus suap Djoko Tjandra.

Baca juga: Gempa Tadi Pukul 09.45 WIB Sabtu 18 September 2021, Jawa Timur Diguncang, Ini Data BMKG Magnitudonya

Baca juga: Puan Maharani Minta Nakes, Perempuan, Anak, Jurnalis Dilindungi, Desak TNI Tumpas KKB

Baca juga: Kecelakaan Maut, Balita Tewas Ditabrak Mobil, Korban Tiba-tiba Menyeberang Jalan dari Sisi Kanan

Irjen Napoleon Bonaparte dengan Djoko Tjandra. (istimewa)

Identitas pelaku penganiayaan Youtuber Muhammad Kece di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, akhirnya terungkap.

Pelaku adalah Irjen Napoleon Bonaparte.

Diketahui, Irjen Napoleon Bonaparte merupakan terpidana kasus dugaan suap dari Djoko Tjandra yang kini mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Lokasi yang sama dengan tempat penahanan Muhammad Kece.

"Iya betul (pelaku penganiayaan Muhammad Kece adalah Napoleon Bonaparte)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Sabtu (18/9/2021).

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menambahkan pihaknya masih mendalami kasus tersebut.

Hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan oleh Polri.

"Penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut," tukasnya.

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Irjen Napoleon Bonaparte.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved