KKB di Papua
Danrem Geram, KKB Siksa dan Bunuh Nakes di Kiwirok, Izak: Kami Akan Tumpas Mereka Hidup atau Mati
Pembunuhan terhadap tenaga kesehatan yang sudah tak berdaya menyulut kemarahan Komandan Korem (Dandrem) 172/PWY, Brigjen TNI Izak Pangemanan
Editor:
Gryfid Talumedun
Tribun-Papua.com/Roy Ratumakin
Komandan Korem (Dandrem) 172/PWY, Brigjen TNI Izak Pangemanan.
Jaleswari menekankan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan oleh KKB terhadap tenaga kesehatan ini merupakan pelanggaran serius terhadap UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, UU Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Izak Pangemanan: Kami Akan Tumpas KKB Sampai ke Akar