Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Seleb

Terungkap Alasan Gugatan Cerai Lulu Tobing Terhadap Bani Maulana Mulia Ditolak Pengadilan

Lulu Tobing beberapa waktu lalu mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Bani Maulana Mulia.

Editor: Shity Nurjanah
Instagram@banimmulia
Gugatan Cerai Ditolak Lulu Tobing Masih Sah Istri Bani Maulana Mulia 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terungkap Alasan Gugatan Cerai Lulu Tobing Terhadap Bani Maulana Mulia Ditolak Pengadilan

Keretakan rumah tangga Lulu Tobing dan Bani Maulana kini tengah menjadi sorotan.

Diketahui, Lulu Tobing beberapa waktu lalu mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Bani Maulana Mulia.

Lulu tobing dan Bani Maulana sendiri telah menikah pada 24 Agustus 2019.

Namun kini, rumah tangga keduanya berada di ujung tanduk.

Sidang putusan cerai antara Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia digelar secara online di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Selasa (14/9/2021).

Lulu Tobing diketahui mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat sejak 18 Mei lalu.

Namun pada akhirnya, gugatan tersebut ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Ini dibenarkan Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Jajat Sudrajat, dalam keterangannya kepada awak media.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Rabu (15/9/2021).

"Persidangan terakhir pembacaan putusan dan persidangannya secara online," kata Jajat Sudrajat.

"Kesimpulan majelis perkaranya ditolak," sambungnya.

Gugatan cerai Lulu Tobing terhadap Bani Maulana Mulia ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat. (instagram/@lutob)

Dengan demikian, secara hukum, Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia masih sah berstatus sebagai suami istri.

"Statusnya masih sebagai suami dan istri," ujarnya.

Jajat Sudrajat lantas menjelaskan alasan majelis hakim menolak gugatan cerai Lulu Tobing.

Menurut Jajat, gugatan Lulu Tobing ditolak oleh pengadilan lantaran yang didalilkan penggugat tidak terbukti.

"Berdasarkan proses persidangan, apa yang didalilkan penggugat tidak terbukti," jelas Jajat.

"Sehingga tidak ada alasan untuk majelis untuk mengabulkan penggugat," tuturnya.

Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia Disebut Masih Tinggal Bersama

Sebelumnya, kuasa hukum Bani, Afrian Bondjol, mengungkap hubungan kliennya dengan Lulu Tobing hingga saat ini masih berjalan baik.

Keduanya disebut masih tinggal bersama dalam satu rumah.

Tak hanya itu saja, kata Afrian, Bani Maulana dan Lulu Tobing masih menjalin komunikasi yang baik satu sama lain.

"Mengenai hubungan antara klien kami dengan Ibu Lulu Tobing, sampai dengan hari ini masih berlangsung baik," ungkap Afrian dikutip dari video di kanal YouTube Cumicumi, Jumat (25/6/2021).

"Komunikasi masih cukup lancar dan mereka masih tinggal di kediaman yang sama," sambungnya.

Ditegaskan Afrian, Bani Maulana masih sangat ingin mempertahankan rumah tangganya dengan Lulu Tobing.

Lulu Tobing disebut masih tinggal serumah dengan Bani Maulana Mulia meski tengah proses cerai. (istimewa/kolase instagram Bani M mulia)

"Klien kami Bani Maulana, masih tetap ingin mempertahankan biduk rumah tangganya, itu yang terpenting," terangnya.

Pernikahan Lulu Tobing dan Bani Maulana sendiri terbilang masih seumur jagung.

Seperti diketahui, keduanya menikah pada 24 Agustus 2019 secara tertutup.

Hanya keluarga dan teman-teman terdekat yang menghadiri pernikahan yang berlangsung di kawasan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.

Lulu Tobing sempat menikah dengan cucu mantan Presiden Soeharto, Danny Bimo Hendro Utomo sebelum menikah dengan Bani Mulia.

Sayang, pernikahan mereka harus berahir pada 2016 setelah 10 tahun membina rumah tangga.

Baca juga: Raffi Ahmad Kini Punya Tim Basket RANS PIK Basketball, Disambut Antusias Rekan Artis

Baca juga: Sosok Larasati Nugroho Pemeran Jessica di Ikatan Cinta Beradu Akting dengan Arya Saloka

(Tribunnews.com/Indah Aprilin)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gugatan Cerai Lulu Tobing Terhadap Bani Maulana Mulia Ditolak Pengadilan, Ini Alasannya

Ikuti kabar selebriti lainnya

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved