Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Seleb

Terungkap Alasan Gugatan Cerai Lulu Tobing Terhadap Bani Maulana Mulia Ditolak Pengadilan

Lulu Tobing beberapa waktu lalu mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Bani Maulana Mulia.

Editor: Shity Nurjanah
Instagram@banimmulia
Gugatan Cerai Ditolak Lulu Tobing Masih Sah Istri Bani Maulana Mulia 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terungkap Alasan Gugatan Cerai Lulu Tobing Terhadap Bani Maulana Mulia Ditolak Pengadilan

Keretakan rumah tangga Lulu Tobing dan Bani Maulana kini tengah menjadi sorotan.

Diketahui, Lulu Tobing beberapa waktu lalu mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Bani Maulana Mulia.

Lulu tobing dan Bani Maulana sendiri telah menikah pada 24 Agustus 2019.

Namun kini, rumah tangga keduanya berada di ujung tanduk.

Sidang putusan cerai antara Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia digelar secara online di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Selasa (14/9/2021).

Lulu Tobing diketahui mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat sejak 18 Mei lalu.

Namun pada akhirnya, gugatan tersebut ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Ini dibenarkan Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Jajat Sudrajat, dalam keterangannya kepada awak media.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Rabu (15/9/2021).

"Persidangan terakhir pembacaan putusan dan persidangannya secara online," kata Jajat Sudrajat.

"Kesimpulan majelis perkaranya ditolak," sambungnya.

Gugatan cerai Lulu Tobing terhadap Bani Maulana Mulia ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat. (instagram/@lutob)

Dengan demikian, secara hukum, Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia masih sah berstatus sebagai suami istri.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved