Kabar Tokoh
Masih Ingat Novel Baswedan? Nasibnya Bersama 55 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Sudah Ditentukan
Firli Bahuri pun mengajak semua pihak untuk terus bersatu mewujudkan Indonesia yang bebas dari tindak pidana korupsi
TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat Novel Baswedan ? Nasibnya bersama 55 pegawai KPK tak lolos TWK, Firli Bahuri berterima kasih
Inilah nasib 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) yang dinyatakan tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan ( TWK ) yang sudah ditentukan
Adapun, TWK tersebut merupakan bagian dari alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara ( ASN ).
KPK akan memberhentikan dengan hormat sebanyak 56 pegawai setelah dinyatakan tidak lolos TWK tersebut.
Pemberhentian Novel Baswedan cs akan dilakukan pada 30 September 2021.
Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002, dinyatakan bahwa Pegawai KPK adalah ASN.
Firli Bahuri (Tribunnews)
Peralihannya dari pegawai menjadi ASN dilaksanakan sesuai dengan desain manajemen ASN yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan peraturan-peraturan pelaksana lainnya, dalam waktu 2 tahun sejak diundangkan pada tanggal 16 Oktober 2019.
Batas akhir KPK pegawai KPK harus menjadi ASN adalah per 1 November 2021.
Namun KPK memilih 30 september 2021 untuk memberhentikan pegawai yang tidak lolos tersebut.
“KPK dimandatkan berdasarkan Pasal 69 B dan 69 C UU 19/2019 itu paling lama dua tahun. Namanya paling lama, anda boleh menyelesaikan sekolah maksimal 4 tahun, kalau bisa satu tahun kan alhamdulilah,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Rabu (15/9/2021).
“Kenapa baru sekarang? karena kami ingin memberikan keputusan berdasarkan hukum yang kuat karena sebagaimana diketahui permasalahan ini diadukan pada lembaga negara yaitu MA dan MK,” ucap dia.
Sebelumnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Adapun MA menolak permohonan uji materi Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 yang diajukan oleh pegawai KPK.
Perkom ini menjadi dasar pelaksanaan TWK sebagai bagian dari alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Sementara itu, MK menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK terkait Pasal peralihan status pegawai.
Sebelumnya, KPK menyatakan 75 pegawai dinyatakan tak lolos TWK. Sebanyak 51 pegawai bakal diberhentikan, namun satu pegawai telah memasuki purna tugas sehingga tidak ikut diberhentikan dengan hormat.
Novel Baswedan (Tribunnews/Irwan Rismawan)
Sehingga hanya 50 pegawai yang akan diberhentikan dengan hormat pada 30 September 2021.
Sementara 24 pegawai masih diberikan kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan soal bela negara serta wawasan kebangsaan.
Dari 24 pegawai itu, sebanyak 18 pegawai mengikuti pelatihan bela negara dan dinyatakan lulus jadi ASN.
Sedangkan sisanya, 6 pegawai yang tidak mengikuti Diklat tersebut juga akan diberhentikan dengan hormat.
Firli Bahuri Berterima Kasih
Ketua KPK Firli Bahuri pun mengucapkan terima kasih atas dedikasi dan andil pegawai KPK tersebut.
"Terima kasih kepada insan KPK yang telah memberikan dedikasi andil dalam rangka membangun dan memperkuat pemberantasan korupsi,” ujar Firli dalam konferensi pers, Rabu (15/9/2021).
“Gedung KPK yang ada 16 lantai tidak akan pernah berdiri tanpa jasa satu butir pasir," ucap dia.
Firli menyatakan, KPK akan tetap terus bersemangat mempertahankan perjuangan untuk pemberantasan korups
Ia pun mengajak semua pihak untuk terus bersatu mewujudkan Indonesia yang bebas dari tindak pidana korupsi.
"Mari kita tatap masa depan Indonesia yang sejahtera, cerdas, maju, adil, dan makmur. Dan tentunya Indonesia kita bisa wujudkan apabila Indonesia bebas dan bersih dari korupsi," tutur Firli.
Sebelumnya, KPK menyatakan ada sebanyak 75 pegawai dinyatakan tak lolos TWK.
Dari jumlah itu, sebanyak 51 pegawai bakal diberhentikan, namun satu pegawai telah memasuki purna tugas sehingga tidak ikut diberhentikan dengan hormat.
Sehingga hanya ada 50 pegawai yang akan diberhentikan dengan hormat pada 30 September 2021.
Sementara 24 pegawai masih diberikan kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan soal bela negara serta wawasan kebangsaan.
Dari 24 pegawai itu, sebanyak 18 pegawai mengikuti pelatihan bela negara dan dinyatakan lulus jadi ASN.
Sedangkan sisanya, 6 pegawai yang tidak mengikuti Diklat tersebut juga akan diberhentikan dengan hormat.
Berdasarkan sumber Kompas.com, berikut daftar nama-nama pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan:
1. Sujanarko
2. Ambarita Damanik
3. Arien Winiasih
4. Chandra Sulistio Reksoprodjo
5. Hotman Tambunan
6. Giri Suprapdiono
7. Harun Al Rasyid
8. Iguh Sipurba
9. Herry Muryanto
10. Arba'a Achmadin Yudho Sulistyo
11. Faisal Djabbar
12. Herbert Nababan
13. Afief Yulian Miftach
14. Budi Agung Nugroho
15. Novel Baswedan
16. Novariza
17. Budi Sokmo Wibowo
18. Sugeng Basuki
19. Agtaria Adriana
20. Aulia Postiera
21. Praswad Nugraha
22. March Falentino
23. Marina Febriana
24. Yudi Purnomo
25. Yulia Anastasia Fu'ada
26. Andre Dedy Nainggolan
27. Ahmad Fajar
28. Airien Marttanti Koesniar
29. Juliandi Tigor Simanjuntak
30. Nurul Huda Suparman
31. Rasamala Aritonang
32. Andi Abdul Rachman Rachim
33. Nanang Priyono
34. Qurotul Aini
35. Hasan
36. Rizki Bayhaqi
37. Rizka Anungnata
38. Candra Septina
39. Waldy Gagantika
40. Abdan Syakuro
41. Ronald Paul
42. Panji Prianggoro
43. Damas Widyatmoko
44. Rahmat Reza Masri
45. Benydictus Siumlala Martin Sumarno
46. Adi Prasetyo
47. Ita Khoiriyah
48. Tri Artining Putri
49. Christie Afriani
50. Rieswin Rachwell
51. Samuel Fajar Hotmangara Tua Siahaan
52. Wisnu Raditya Ferdian
53. Teuku Rully
Adapun 22 pegawai KPK lain yang tidak lolos TWK tersebut tidak ditampilkan namanya demi alasan keamanan.
Kompas.com telah berupaya mengonfirmasi nama-nama tersebut kepada pimpinan KPK Firli Bahuri dan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, tetapi belum mendapat balasan. (KOMPAS.COM)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "56 Pegawai KPK Akan Diberhentikan, Firli Ucapkan Terima Kasih"