Bioskop Dibuka Lagi
Bioskop Dibuka Lagi, Pengunjung Wajib Patuhi 6 Poin Ini, Berikut Daftar Bioskop XXI yang Sudah Buka
Pemerintah terus melakukan penyesuaian dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali pada 14-20 September 2021.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini daftar Bioskop XXI yang sudah dibuka, beserta syarat masuk bioskop.
Pengunjung wajib download aplikasi PeduliLindungi.
Seluruh bioskop di Jakarta resmi buka kembali mulai hari ini (16/9/2021).
Pemerintah telah mengizinkan bioskop buka kembali di wilayah PPKM Level 3 dan 2.
Seperti diketahui, wilayah DKI Jakarta kini berstatus PPKM Level 3.
Pemerintah terus melakukan penyesuaian dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali pada 14-20 September 2021.
Salah satu penyesuain tersebut adalah dibukanya bioskop di wilayah yang menerapkan PPKM Level 3 dan 2 di Jawa -Bali.
Dengan kapasitas penonton di bioskop maksimal 50 persen.
Penonton harus mematuhi protokol kesehatan dan diwajibkan memiliki aplikasi PeduliLindungi.
• Peringatan Dini BMKG Kamis 16 September 2021, Waspada Beberapa Wilayah Dilanda Cuaca Ekstrem
Berikut enam hal yang harus dipatuhi saat menonton di bioskop:
1. Harus download aplikasi PeduliLindungi.
2. Harus SCAN QR PeduliLindungi sebelum masuk ke bioskop.
3. Pengunjung di bawah 12 tahun dilarang masuk.
4. Wajib pakai masker.