Kasus Pencurian
Seorang ASN Ajak Teman Mencuri Kulkas di Kantornya, Pelaku Ngaku Uangnya Buat Kebutuhan Sehari-hari
Aksi pencurian di Palembang Sumatera Selatan, diketahui barang di kantor Pemprov Sumsel dicuri.
"Kami tangkap tersangka ini Minggu malam. Keduanya kerja sama dalam pencurian sebuah lemari es."
"Yang kami tangkap ini statusnya honorer sementara DPO yang masih dikejar adalah ASN yang masih aktif, " kata AKP Ginanjar, dikutip dari TribunSumsel.

Ilustrasi pencuri. (Sripoku)
Pengakuan pelaku
Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dan total kerugian yang dialami korban senilai Rp 3,5 juta.
Sedangkan, dari keterangan tersangka Teddy, ia dan Opin menjual kulkas tersebut seharga Rp 1,5 juta.
"Uangnya kami bagi dua. Saya cuma dapat jatah Rp 400 ribu, uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari saja," kata Teddy.
Ia mengaku tersangka Opin lah yang mengajak mencuri lemari es dari Kantor Biro Umum dan Perlengkapan Setda Provinsi Sumsel.
"Kejadiannya pagi, Opin yang ajak mengambil kulkas saat kantor lagi sepi," katanya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunSumsel.com/Shinta Dwi Anggraini/Rachmad Kurniawan)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/tersangka-pencurian-kulkas.jpg)