Formula E
Pendemo Tuntut Usut Dugaan Korupsi Formula E Program Anies Baswedan, Begini Respon KPK
Program Pemprov DKI Jakarta terkait Formula E kini tengah jadi sorotan, diketahui proyek Formula E didemo massa karena adanya dugaan korupsi.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Program Pemprov DKI Jakarta terkait Formula E kini tengah jadi sorotan.
Diketahui proyek Formula E didemo massa karena adanya dugaan korupsi.
Tuntutan pendemo itu pun mendapat perhatian dari KPK.
KPK pun mengapresiasi tuntutan massa untuk usut kasus dugaan korupsi Formula E.
Baca juga: Wali Kota Tatong Bara Minta ASN Kotamabagu Tingkatkan Pelayanan dengan Teknologi Informasi
Baca juga: Ponsel Pilot Rimbun Air Masih Aktif setelah Pesawat Hilang Kontak, Ini Daftar Penumpangnya
Baca juga: Sosok Yasmine Wildblood Artis yang Dinikahi Pria Keturunan Ningrat, Kini Vakum dari Dunia Hiburan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. (dok. Tribunnews)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi massa yang melakukan demo menuntut adanya pengusutan dugaan korupsi pada proyek Formula E di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"KPK senantiasa mengapresiasi pihak-pihak yang terus gigih menyuarakan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (15/9/2021).
KPK menilai aksi massa ini memang sejalan dengan upaya pemberantasan korupsi yang perlu didukung oleh semua pihak.
"Upaya yang dilakukan KPK melalui integrasi fungsi pencegahan, penindakan, dan pendidikan antikorupsi butuh dukungan penuh dari semua pihak," kata Ali.
Plt jubir bidang penindakan ini pun mendorong semua pihak agar bisa memanfaatkan sistem yang telah disediakan KPK dalam penyampaian aduan mereka, yakni dengan cara mendatangi bagian pengaduan masyarakat yang tersedia di kantor KPK atau lewat surat elektronik.
"KPK mendorong agar penyampaian aspirasi berupa pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dapat dilakukan melalui saluran Pengaduan Masyarakat KPK," ujar Ali.
"Hal ini penting agar kami bisa segera memeriksa validitas dan kelengkapan informasi awal yang diadukan," tambahnya.
Publik juga bisa memanfaatkan saluran online Pengaduan Masyarakat KPK atau yang dikenal dengan KPK Whistleblower's System (KWS) melalui http://kws.kpk.go.id.
"Pengaduan melalui saluran online dapat memitigasi risiko keamanan terpaparnya identitas pelapor," kata Ali.