Minggu, 3 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Jaksa Agung Ancam Rombak Posisi Kajati dan Kajari, Tegas Tak Mau Main-main dengan Korupsi

Burhannudin menjelaskan optimalisasi fungsi pemberantasan korupsi merupakan tugas mutlak bagi Kajati hingga Kajari yang telah diberikan amanat.

Tayang:
Editor: Rhendi Umar
Penkum Kejagung
Jaksa Agung Republik Indonesia Dr. Burhanuddin 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Evaluasi kini dilakukan oleh Jaksa Agung RI ST Burhanuddin.

Seluruh kinerja Kepala Kejaksaan Tinggi hingga Kepala Kejaksaan Negeri tengah dipantau.

Bagi mereka yang bekerja tidak maksimal untuk mengungkap tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya bakal diganti. 

Penegasan ini disampaikan Burhannudin saat membuka rapat kerja teknis bidang tindak pidana khusus 2021 secara virtual dari ruang kerjanya di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (15/9/2021).

"Tidak akan bosan mengingatkan saudara sekalian, bahwa akan ada evaluasi kepada setiap kepala satuan kerja baik itu Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri yang berkinerja kurang maksimal yaitu tidak mampu mengungkap tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya, Saya ingatkan sekali lagi ini bukan targeting!" kata Burhanuddin dalam keterangannya, Rabu (15/9/2021).

Burhannudin menjelaskan optimalisasi fungsi pemberantasan korupsi merupakan tugas mutlak bagi Kajati hingga Kajari yang telah diberikan amanat.

Menurutnya, pemberantasan korupsi menjadi salah satu indikator yang dapat meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

"Salah satu indikator tingkat kepercayaan pemerintah kepada kita dalam penanganan tindak pidana korupsi dapat diukur dengan ditambahkannya anggaran penanganan tindak pidana korupsi di setiap satker," ungkapnya.

Untuk itu, ia meminta Kajati hingga Kajari dapat mentaati perintah tersebut. Dia pun targetkan minimal satuan kerja sapat menyelesaikan atau mengangkat 2 perkara korupsi.

"Kepada saudara sekalian menjawab kepercayaan yang telah diberikan tersebut dengan cara menyerap habis anggaran penanganan perkara tindak pidana korupsi, artinya minimal setiap satker Kejari harus mampu mengangkat 2 perkara tindak pidana korupsi," jelasnya.

Namun demikian, Burhannudin mengingkatkan bahwa intruksi ini bukan berarti jajarannya menjadi asal-asalan melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi.

"Perlu digarisbawahi saya juga tidak menghendaki saudara mengangkat kasus secara serampangan dan asal-asalan, serta saya juga tekankan kepada saudara sekalian agar jangan menangani perkara hanya dikarenakan takut dievaluasi, tetapi tanganilah perkara korupsi sebagai bentuk dedikasi saudara kepada masyarakat," jelasnya.

Oleh karena itu, lanjut dia, dibutuhkan kerja keras, keseriusan dan komitmen untuk mampu mengungkap kasus tindak pidana korupsi. Dia juga memastikan tidak asa daerah yang telah 100 persen bebas korupsi.

Baca juga: Jaksa Ungkap Eks Penyidik KPK Cari Lokasi Safe House untuk Transaksi Suap

"Saya belum percaya apabila ada suatu daerah yang pada saat ini sudah 100 persen bebas dari kejahatan korupsi. Oleh karena itu, hal ini tentunya menjadi tantangan saudara untuk mengungkapnya," ungkapnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved