Breaking News
Jumat, 12 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Info Penerbangan

Bandara Soekarno-Hatta dan Sam Ratulangi Jadi Pintu Masuk Penerbangan Internasional di Indonesia

Guna mencegah masuknya Virus Covid-19 varian baru ke Indonesia, pemerintah pusat memperketat perjalanan dari luar negeri.

Tayang:
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
Dok. AP I Bandara Samrat
Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado satu-satunya bandara selain Soekarno Hatta yang menjadi pintu masuk penerbangan internasional di Indonesia. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado Guna mencegah masuknya Virus Covid-19 varian baru ke Indonesia, pemerintah pusat memperketat perjalanan dari luar negeri.

Pemerintah memutuskan hanya ada dua bandara yang bisa menjadi pintu masuk bagi penerbangan internasional ke Indonesia.

Dua bandara itu, yakni bandara Internasional Soekarno Hatta Cengkareng dan Bandara Sam Ratulangi Manado.

Hal ini ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa dan Bali, Luhut B. Pandjaitan dalam live konferensi pers PPKM pada Senin (13/09/2021).

"Kita akan melakukan pembatasan pintu masuk untuk kemudahan pengawasan. Pengawasan dari udara hanya melalui Cengkareng dan melalui Manado, pengetatan persyaratan perjalanan internasional dari luar negeri wajib full vaksinasi, PCR 3 kali dan melakukan karantina selama 8 hari" ujar Luhut.

Terkait dengan hal tersebut, General Manager Angkasa Pura I Bandara Sam Ratulangi Manado, Minggus ET Gandeguai menyatakan kesiapan Bandara Sam Ratulangi untuk menjadi salah satu pintu masuk WNA ke Indonesia baik dari dukungan fasilitas hingga protokol kesehatan.

Minggus memastikan petugas operasional Bandara Sam Ratulangi semua sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap.

Selain itu, dalam bertugas selalu menggunakan APD, masker, sarung tangan, dan menerapkan protokol kesehatan lainnya.

"Kami juga akan melakukan pengaturan jarak antara penumpang yang satu dengan yang lain sehingga saat masuk ke dalam kawasan CIQ semua sudah sesuai dengan prokes," ujar Minggus kepada Tribunmanado.co.id, Selasa (14/09/2021).

Kata Minggus, pihaknya masih menunggu teknis pelaksanaan selanjutnya.

"Karena pasti akan ada regulasi-regulasi yang akan diterapkan di lapangan," tutur Minggus.

Pada masa pandemi Covid-19 saat ini, aturan perjalanan internasional mengacu pada SE Satgas Covid no. 18 tahun 2021 yang berlaku sejak 11 Agustus 2021.

Secara garis besar aturan bagi seluruh pelaku perjalanan internasional baik WNI maupun WNA sebagai berikut:

Pertama, wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin dosis lengkap

Kedua, WNI yang belum dapat vaksin di luar negeri, akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah melakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved