Kecelakaan Lalu Lintas
Kecelakaan Maut, Dua Orang Mahasiswa Tewas Mengenaskan, Mobil Tertabrak Kereta Api
Terjadi kecelakaan maut di rel Kereta Api, Desa Pemanggilan, Lampung Selatan pada Minggu malam.
Dari 20 kejadian di antaranya, 12 kali kereta api tertemper orang di petak jalan, satu kali di perlintasan, empat kali palang pintu perlintasan ditabrak kendaraan, dan tiga kali kendaraan menghalangi laju kereta api di petak jalan.
"Dalam UU Nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian, pada pasal 181 ayat 1, jelas telah menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan atau memindahkan barang di atas rel, atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api."
"Selain membahayakan, kegiatan tersebut dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara maksimal 3 bulan atau denda Rp.15 juta," ujarnya.
Oleh karenanya, para petugas senantiasa menyampaikan imbauan atas larangan berada di lokasi tersebut, sesuai undang undang yang berlaku.
Pihaknya pun berharap, agar masyarakat dapat ikut serta saling mengingatkan apabila di dapati orang yang berada dan bermain di area jalur kereta api.
"Dengan kesadaran bersama, bukan hanya perjalanan kereta api yang akan terlindungi, tapi tentunya keselamatan masyarakat juga lebih terjaga," katanya.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus / Wahyu Iskandar )
Artikel ini telah tayang di Tribunlampung.co.id