Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Artis

Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono Kompak Tak Hadiri Sidang Perceraian, Sepakat Soal Harta Gono Gini

Sidang perceraian Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono digelar hari ini, Senin (13/9/2021).

Editor: Ventrico Nonutu
Istimewa via Grid.ID
Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Artis Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono sepakat untuk bercerai.

Mereka mengakhiri hubungan suami istri setelah 4 tahun menikah.

Sidang perceraian Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono digelar hari ini, Senin (13/9/2021).

Baca juga: Masih Kenal Hamzah Mamba? Bos Abu Tours yang Tipu 96 Ribu Calon Jemaah Haji, Begini Nasibnya Kini

Baca juga: Pasangan Suami Istri dan Balita Ditemukan Tewas Tertimbun Pakaian Setelah 2 Hari Menghilang

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Agama, Jakarta Selatan.

Sidang hari ini beragendakan pada keterangan saksi yang dibawa pihak Raiden Soedjono.

Namun, kini Raiden Soedjono dan Tyas Mirasih tidak terlihat hadir di sidang percerainnya.

"Ya update sedikit aja tadi normatif ya sesuai dengan hukum acara, kita hadirkan dua saksi yang diperiksa," kata Bernard Pasaribu, kuasa hukum Raiden Soedjono di Pengadilan Agama, Jakarta Selatan, Senin (13/9/2021).

"Memang hari ini agenda sidang saksi jadi memang tidak mewajibkan pihak Raiden untuk hadir," sambungnya.

Dalam sidangnya, pihak Raiden Soedjono mendatangkan dua saksi yakni dari keluarga dan teman dekat kliennya itu.

Bernard juga tak mengetahui pasti berapa pertanyaan yang telah dilayangkan kepada saksi-saksinya itu.

Namun ia menegaskan pertanyaan tersebut adalah soal permasalahan hubungan rumah tangga Tyas dan Raiden.

"Saksinya iya, ada satu yang dari anggota keluarga, yang satu lagi itu temannya teman Raiden juga," tuturnya.

"Wah saya nggak jelas pastinya berapa pertanyaan sih, tapi ya pertanyaan sekitar itu aja sih (masalah Tyas dan Raiden)," sambungnya.

Tak hanya itu Bernard menegaskan jika kliennya itu telah memutuskan bercerai secara baik-baik dengan sang istri.

"Intinya para pihak pemohon dan termohon telah sepakat melakukan perceraian secara baik-baik. Begitu sih intinya," tutupnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved